Kejari Bengkulu Dirikan Rumah RJ di Mall Pelayanan Publik

Kejari Bengkulu Dirikan Rumah RJ di Mall Pelayanan Publik

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu bersama dengan Pemerintah Kota Bengkulu telah bersepakat untuk mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) dan kampung Restorative Justice di Kota Bengkulu, Kamis (7/4). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, usai memberikan penghentian tuntutan atau Restorative Justice perdana di Kota Bengkulu yang dalam hal ini diberikan kepada salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan. Ia mengatakan, dengan didirikanya rumah Restorative Justice ini pihaknya berharap dapat menjadi fasilitator dalam pelaksanaan perdamaiaan terhadap tersangka dan korban serta memberikan penegakan hukum secara adil. “Kalau untuk rumah Restorative Justice itu rencanya akan di Mall Pelayanan Public atau eks Balai Kota Bengkulu. Sedangkan untuk kampung Restorative Justice saat ini kita masih bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan pihak pemda untuk dimana lokasi kampung Restorative Justice nantinya,” kata Yunitha Arifin. Ia menambahkan, Program Restorative Justice ini dilakukan Kejari Bengkulu dengan sebaik mungkin, yang mana dalam pelaksanaannya antara tesangka dan korban kita berikan solusi yang terbaik terkait permasalahannya dengan melibatkan tokoh masyarakat. Serta kerugian yang ditimbulkan kita berusaha untuk memulihkanya seperti semula. Adapaun yang menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum melakukan penghentian penunututan sambung Yunitha, karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap tersangka dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. “RJ ini diberikan pada terrsangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, sehingga proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutup Yunitha Arifin.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: