Pelaku Cabul Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pelaku tindak pencabulan terhadap anak kembali ditangkap tim buser macan gading Polres Bengkulu, Rabu (9/2). Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka UJ (40), ditangkap lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur dan diringkus dikawasa Bumi Ayu Kota Bengkulu. “Tersangka UJ kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari unit PPA Polres Bengkulu, kemudian kita lakukan penyelidikan,” kata AKP Welliwanto Malau. Ia menambahkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka UJ telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang. Tersangka ini kata AKP Welliwanto Malau melakukan saat keadaan rumah korban sepi. “Perbuatannya ini sejak tahun 2019 lalu, dan dilakukan saat rumah korban sedang sepi atau ada kesempatan saat bersama korban,” tutup AKP Welliwanto Malau. Atas perbuatannya tersebut, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu dan dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: