39 Anggota Satgassus P3TPK Dilantik Jaksa Agung
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik 39 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dilakukan secara virtual. Dalam pengarahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting, karena prosesi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia. “Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Jaksa Agung. Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi, khususnya ditengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa. Satgassus P3TPK yang dilantik hari ini terdiri dari 39 , yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. Jaksa Agung RI mengungkapkan, keberadaan anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggung jawab yang melekat di dalamnya. Oleh karenanya pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya. “Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” sambungnya. Selanjutnya ia mengatakan, hal ini telah dibuktikan oleh jajaran bidang pidsus sebelumnya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, diantaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero), dimana masyarakat berdiri dibelakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan. Oleh karenanya diharapkan kinerja lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan. “Oleh karenanya, dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan. Dan perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” tutup Burhanuddin (CW1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: