Kerugian Negara Rp 587 Juta Berhasil Dipulihkan
CURUP, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) rejang Lebong merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2021. Salah satu capaian nya yaitu Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara tahun 2021 Sebesar Rp 587 Juta. Hal ini disampikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH saat menggelar press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2021, Kamis (30/12). \"Rp 587 Juta uang negara dari penyelesaian perkara berhasil kita selamatkan dan pulihkan,\" ujar Yadi Rachmat Sunaryadi. Yadi Rachmat memaparkan, capaian kinerja mulai dari Bidang Pidsus hingga capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2021. \"Penyelidikan sebanyak 3 perkara (2 penyelidikan dalam proses permintaan keterangan, 1 penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penuntutan sebanyak tiga perkara hingga penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara dan penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2021,\" ucap Yadi Rachmat. Selain itu di tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bekerjasama dengan melakukan MoU dengan dinas terkait sebanyak 6 MoU. Surat kuasa khusus yang dipercayakan kepada Kejari Rejang Lebong sebanyak 26 dan ada 6 dinas atau instansi permintaan pertimbangan hukum yang diminta kepada kejari Rejang lebong. (cik8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: