Child Grooming, Oknum ASN Cabuli Bocah

Child Grooming, Oknum ASN Cabuli Bocah

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pria berinisial MN (57) warga Kota Bengkulu diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus mengimingi hadiah atau uang (child grooming) dan telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan dari pelapor yang merupakan orang tua korban yang berusia 8 sampai 10 tahun. Pelaku merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diceritakan Kasatreskrim, kejadian tersebut bermula pada korban yang berjumlah dua orang bertemu dengan pelaku MN (57) di salah satu masjid di Kota Bengkulu. Kemudian pelaku mengajak keduanya untuk ke rumah pelaku dan duduk di teras depan rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan mengimingi-imingi korban akan diberikan sejumlah uang. Namun setelah pelaku mencabuli kedua korban, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp.15 ribu pada kedua korban. ”Tersangka MN diamankan oleh petugas saat berada dikediamannya di Kota Bengkulu tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku telah berada di polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Yusiady. Sementara itu, mendapati tindakan yang tidak senonoh oleh pelaku, kedua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: