Polda Tangkap Pemuda Berkumis

Polda Tangkap Pemuda Berkumis

  Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit I Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu berinisial YC (26) warga Gang Alpukat RT.02 RW.01 Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu. YC (26) diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat sedang berada di kediamannya dan berhasil diringkus tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap YC tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap YC dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “Sebelumnya anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengamatan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 20.30 WIB di Gang Alpukat RT.02 RW.01 Kel. Padang Serai, Kec. Kampung Melayu tepatnya dirumah bedeng/kontrakan tersangka,” kata Kombes Pol Sudarno. Masih kata Kombes Pol Sudarno, selain menangkap tersangka YC, personil Ditresnarkoba juga mengamankan dua orang rekannya yang saat penangkapan sedang berada di kediaman tersangka YC yang diduga akan melakukan pesta narkoba pada saat itu. Namun terhadap kedua rekannya yang berinisial HA dan YG telah dikembalikan kepihak keluarga lantaran tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkoba seperti YC. “Sebelumnya tiga orang yang diamankan tapi saat dilakukan pemeriksaan HA dan YG tidak terbukti dan sudah kita pulangkan,”sambungnya. Kendati demikian, terhadap tersangka YC personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis ganja yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dengan berat 5,44 gram. Kemudian 30 lembar kertas warna cokelat dan 5 lembar kertas warna cokelat yang sudah dipotong kecil untuk di jadikan pembungkus yang diduga nakotika gol.I jenis ganja. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 3 Unit HP android merk Xiaomi warna biru, merk Oppo warna biru, merk oppo warna itam dan 1 buah tas warna hitam “Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu guna dimintai keterangan lebih lanjut,”tutup Kombes Pol Sudarno. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: