Pencuri Mobil Diringkus

Pencuri Mobil Diringkus

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan satu orang tersangka atas kasus penggelapan dan pencurian satu unit mobil jenis suzuki carry dengan nomor polisi BD 9698 AT. Tersangka berinisial AZ (38) diamankan di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat pasca sepekan dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Gading Cempaka. Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Budi Hartono. Pihaknya meringkus AZ di Provinsi Sumatera Selatan lengkap dengan barang bukti berupa 1 unit mobil curian. Dimana dalam perkara ini, tersangka melakukan penggelapan dan pencurian dengan modus meminjam mobil kepada korban yang kemudian dilakukan duplikat kunci oleh tersangka. Selanjutnya setelah duplikat kunci berhasil dilakukan. Tersangka juga mengganti plat mobil dengan plat palsu dan barulah melancarkan aksinya. “Sudah direncanakan dari jauh-jauh hari oleh tersangka. Mulai dari duplikat kunci, mengganti plat mobil dan setelah baru melancarkan aksinya setelah semuanya siap dengan meminjam mobil kembali ke korban,” kata Kompol Budi Hartono. Sementara itu, dari hasil keterangan tersangka mobil tersebut akan dijual. Namun sebelum dijual mobil tersebut lebih dulu disembunyikan di salah satu daerah yang cukup jauh dari Kota Bengkulu. “Tersangka ini melakukan aksinya sendiri dan rencananya mobil itu akan dijual. Namun karena belum ada pembeli maka mobil itu disembunyikan dulu oleh tersangka di Desa Lumpo,” tutup Kompol Budi Hartono. Kendati demikian, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: