Punya Kebun 25 Hektar Wajib Izin

Punya Kebun 25 Hektar  Wajib Izin

\"\" MUKOMUKO,BE - Warga atau badan usaha yang memiliki lahan perkebunan sawit, karet dan lainnya dengan luas 25 hektar, diharuskan memiliki izin usaha sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pemilik yang tidak mengurus izin usaha budi daya tanaman perkebunan, bakal mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah. Menurutnya di Kabupaten Mukomuko diketahui banyak warga yang memiliki lahan perkebunan dengan luas di atas 25 hektar. Namun pemilik tersebut masih enggan mengurus izin usaha perkebunan. “Tahun ini kami akan langsung lapangan menginventarisir warga yang memiliki lahan di atas 25 hektar. Jika datanya sudah valid, pemilik perkebunan itu kita minta untuk mengurus permohonan perizinan. Ini dilakukan salah satu upaya mengejar pendapatan asli daerah dari sektor perizinan perkebunan tersebut,”katanya. Hingga Oktober 2021 ini, ada empat pemohon penerbitan perizinan dari warga yang masuk ke OPD tersebut. Permohonan itu rata – rata memiliki lahan perkebunan sawit antara 50 – 100 hektar. Satu berkas sudah selesai verifikasi dan sudah diterbitkan rekomendasi persetujuan dan dapat dilanjutkan yang perizinannya diterbitkan dinas penanaman modal pelayanan perizinan dan tenaga kerja, dan permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi berkas dan verifikasi lahan. “Proses rekomendasi hingga penerbitan perizinan cepat dan mudah,”ungkapnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: