Mutasi ASN Dukcapil Mukomuko Disorot Kemendagri

Mutasi ASN Dukcapil  Mukomuko Disorot Kemendagri

  MUKOMUKO,BE – Pascamutasi dilakukan Pemda Mukomuko khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemda Mukomuko disorot Kemendagri dan diduga ditegur melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI. Teguran itu diduga terkait mutasi tanpa pemberitahuan. Karena untuk memindahkan ASN di Disdukcapil harus ada persetujuan yang diusulkan bupati ke gubernur dan lanjutkan ke Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan. Pejabat Dukcapil yang dimutasikan itu yakni Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Selanjutnya, Kepala Seksi Pendataan Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Seksi Inovasi Pelayanan Bidang Pemanfaatan Data. Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman ketika dikonfirmasi wartawan seakan-akan menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait hal tersebut. “Saya tidak mengetahui dan belum menerima surat secara resmi,” singkat Edi. Secara terpisah, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Evi Busmanja juga enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyarankan langsung konfirmasi ke Asisten III Setdakab Mukomuko. ”Silakan tanya pak Asisten III. Tujuan surat tembusan itu ke Bupati, saya sampaikan melalui Asisten III,” katanya. Terkait mutasi ASN dijajaran Disdukcapil, kata Evi, memang ada prosedur yang harus dilakukan pemda. Yakni, pejabat di Dukcapil diangkat dan diberhentikan atas persetujuan Kemendagr“Bupati/Walikota dan Gubernur mengusulkan dan Kemendagri yang menyetujui,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: