Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

BINTUHAN, BE - Dua anggota komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Devisi Teknisi Irpanadi S.Ikom dan Devisi Hukum Darius SP diberhentikan sementara oleh KPU RI. Pemberhentikan ini terhitung mulai tanggal 17 September 2021, lantaran mereka diduga melakulan pelanggaran kode etik KPU. “Untuk surat pemberhentian sementara dua anggota kita sudah kita terima dari KPU RI tanggal 5 Oktober kemarin,” ujar Ketua KPU Kaur Yuhardi S IP MH, Kamis (7/10). Dikatakan Yuhardi, dalam keputusan KPU RI, kedua komisoner KPU Kaur telah melanggar PKPU nomor 8 tahun 20219 tentang konde etik KPU yang dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 601/HK.06.4/05/2021 tentang pemberhentian sementara dua anggota KPU Kaur. “Terkait ini kita sudah menggelar rapat pleno penunjukan plh Bidang Teknis dan Hukum ini. Kita sudah tunjuk Bapak Mexxy sebagai Plt Devisi Hukum dan Ibu Sirus Logisyati sebagai Devisi Teknis,” singkatnya.(Rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: