Satgas Covid-19 Kaur Diminta Maksimalkan Tugas

Satgas Covid-19 Kaur Diminta Maksimalkan Tugas

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaur, Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kaur diminta agar lebih intensif melakukan penegakkan dan sosialisasi surat edaran Bupati Kaur Nomor : 008/772/BPBD/KK/2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kepada masyarakat Kaur. Hal ini Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kaur Ujang Syafiri SPd saat menggelar rapat bersama tim Satgas Covid-19 di aula kantor BPBD, Selasa (7/9).

“Saya minta kepada Tim Satgas agar memperketat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru. Miskipun kita berada di PPKM level dua kita jangan sampai lengah dan menimbulkan klaster Covid-19 baru di Kaur ini,” kata Ujang.

Dikatakannya, selain itu ia selalu mengajak kepada Tim Satgas Covid-19 agar memksimalkan tugas masing-masing, salah satunya dengan tetap menjalankan penertiban protokol kesehatan dengan selalu memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. Begitu juga dengan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat bersama-sama memutus rantai pandemi Covid-19. Sebab hingga kini wabah Covid-19 belum berakhir dan masih terus terjadi.

“Saya minta kepada Tim Satgas agar melaksanakan program-program yang sudah kita susun bersama terkait dengan penanggulangan Covid-19 di Kaur ini,” terangnya.

Kasat Intelkam Polres Kaur Iptu Thomson Sembiring SH juga menyampaikan, ia juga meminta agar seluruh satgas mendorong semua kegiatan yang sudah di rencanakan di masing-masing Satgas. Salah satunya dengan mengajukan anggaran sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, dan khusus untuk satgas operasional agar kedepan kegiatan dilaksanakan secara maksimal.

“Kita minta kepada tim Satgas agar masing-masing melaporkan setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada satgas harian. Ini agar posko isolasi terpadu terkait penanganan covid-19 segera disiapkan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kaur, Yanuar Aris Pribadi, SE juga menyampaikan, dimana untuk anggaran penanganan covid-19 sudah bisa diajukan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan masing-masing Satgas. Dana penanganan covid-19 menjadi perhatian prioritas dari pemerintah pusat.

“Pengajuan anggaran dari masing-masing OPD memerlukan rekomendasi dari satgas dan ini agar bendahara satgas dapat berkoordinasi dengan masing-masing Satgas. Untuk Proses pencairan dengan cara masing-masing Satgas mengajukan sesuai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kegiatan ke Inspekorat untuk di review ke BKD,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: