Curi Motor, Bujang Tua Diringkus Polisi

Curi Motor, Bujang Tua Diringkus Polisi

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Gerak cepat anggota Satreskrim Polsek Tanjung Kemuning dalam mengungkap tindak pidana kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) patut diacungkan jempol. Sebab hanya dalam tempo singkat atau 18 jam berhasil membekuk bandit Ranmor dengan tersangka berinisial DK (35), Warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, Selasa (17/8) malam.

“Ya untuk tersangka Curanmor yang dilaporkan korban Selasa (17/8) sudah kita amankan. Selain mengamankan tersangka juga kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor revo dan kunci T,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S Ik MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Pedi Setiawan SH, Rabu (18/8).

Dikatakan Kapolsek, tersangka yang bersatus bujang tua itu diamankan Polisi di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan tersangka ini berawal dari polisi mendapat laporan korban Bakhtar (65), Warga Desa Pagar Dewa, dimana pada saat itu Selasa (17/8) sekitar pukul 07.00 WIB korban pergi ke kolam ikan milik korban untuk memberi makan ikan dan ayam peliharaan korban, lalu korban memarkirkan motor Revo warna hitam dengan Nopol B 6253 PPX di kebun sawit yang kira-kira berjarak lima meter dari kolam korban.

Dimana ketika korban sedang memberi makan ikan dan ayam korban terdengar suara motor korban yang dihidupkan oleh pelaku sehingga korban melihat ke belakang namun pelaku sudah pergi dengan mengendarai motor korban. Sadar motornya dibawa kabur pencuri korban lalu membuat laporan ke Polsek Tanjung Kemuning. Mendapati laporan korban lalu polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil keterangan tersangka ia mengambil motor korban yang sedang parkir di kebun sawit dekat kolam ikan pelapor dengan menggunakan kunci T kemudian langsung kabur mengendarai motor korban” terang Kapolsek.

Sementara itu, tersangka DK yang diketahui sehari-hari sebagai pengangguran itu, ia mengaku nekat melakukan pencurian sepeda motor korban itu karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya itu mencuri motor ini karena tidak ada duit dan saya mencuri sendiri menggunakan kunci T yang saya buat sendiri,” singkatnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk disel tahanan Mapolsek Tanjung Kemuning dan juga dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: