Jelang PPKM, Masyarakat Kaur Diminta Patuhi SE

Jelang PPKM, Masyarakat Kaur Diminta Patuhi SE

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Jelang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis micro, Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kaur Ujang Syafiri SPd meminta masyarakat dan semua pihak agar mematuhi mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Kaur nomor 68 tahun 2021 terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Gubernur maupun Bupati telah mengeluarkan instruksi tetang PPKM Mikro. Kita harapkan semua pihak mematuhi instruksi ini dan jangan diabaikan,” kata Ujang, Minggu (11/7)

Dikatakannya, dimana pemberlakukan PPKM itu mulai hari Kamis (15/7). Nantinya, PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga akan diperketat dari sebelumnya, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati nomor 68 tetang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Untuk pelanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional,”terangnya.

Ditambahkannya, Dimana PPKM ini dilakukan untuk menekan penularan dan agar tidak memberi tekanan pada sistem dan fasilitas dan tenaga kesehatan dan dapat mempersulit penanganan pandemi. Juga tempat usaha seperti warung kopi, cafe, tempat hiburan dann tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi dengan waktu telah ditentukan.

“Nanti Satgas Covid-19 akan menggelar razia di café dan tempat keramaian yang ada di Kaur untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: