Mobil Desa Seluma, Wajib Uji KIR

Mobil Desa Seluma, Wajib Uji KIR

TAIS,  bengkuluekspress.com - Khususnya bagi kendaraan operasional BumDes dan Kades serta mobil dinas jenis pick up yang membawa angkutan penumpang dan barang, diharuskan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Seluma.  Penstandaran alat-alat dengan standar yang sesuai Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) juga sudah terpasang.

\"Seluruh kendaraan dinas jenis pick up dan angkutan penumpang dan barang harus uji kir di Sembayat,\" tegas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Seluma, Erlan Suadi, SP MAp

Ditegaskan, tanpa terkecuali kendaraan dinas harus melakukan uji kir. Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Serta mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak. Sehingga seluruh kades juga akan di Surati agar melakukan uji kir. Pasalnya, saat ini banyak kendaraan yang tidak layak masih di pergunakan. Dan ini salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan berlalu lintas.

\"Jangan sampai berfikiran uji kir ini tidak penting, ini juga untuk keselamatan pengemudi dan penumpang itu sendiri. Selain menambah PAD juga sebagai mengurangi kecelakaan yang di sebabkan oleh kendaraan yang tidak layak,\" bebernya.

Diutarakan, jika seluruh kendaraan di kawasan Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur hanya Seluma yang bisa melakukan uji kir ini. Sehingga dipastikan, Pendapatan Asli Daerah(PAD) akan meningkat dari target yang di berikan. Jika sebelumnya Rp 150 juta maka dipastikan akan bertambah kedepannya. Namun tetap terlebih dahulu menerbitkan penguatan dengan Perbup.

\"Kita juga mempersiapkan perbup untuk menguatkan yang mengatur tentang besaran biaya yang akan dipungut untuk KIR kendaraan ini. Draf Perbupnya telah kami naikan ke Bagian Hukum,\" sampainya.

Tambahnya, petunjuk penarikan retribusi Balai KIR ini berpatokan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang petunjuk retribusi jasa umum. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: