Baru Enam Ponpes di Rejang Lebong Terdaftar

Baru Enam Ponpes di Rejang Lebong Terdaftar

CURUP,bengkuluekspress.com- Dari semua Pondok Pensantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan baru ada enam Ponpes yang terdaftar dan memiliki izin operasional. \"Dari data yang kita miliki, hingga saat ini baru ada enam Ponpes di Rejang Lebong ini yang sudah terdaftar dan memiliki izin operasional,\" ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, H Nopian Gustari SPdI MPdI.

Menurut Nopian, enam pondok pesantren yang sudah terdaftar ini ialah Ponpes Ar Rahmah, Ponpes Muhammadiyah, Miftahul Jannah, Ulumul Quran Hidayatullah, Imam Asy-Syafii dan Ponpes Al Makbul. Dengan terdaftar dan memiliki izin operasional, maka menurutnya pihak Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong bisa dengan mudah melakukan pemantauan serta menurutnya keenam Ponpes tersebut bisa dicek secara nasional. \"Manfaat lain dari sudah terdaftar adalah akan mudah mendapat bantuan seperti dana BOS dan sejumlah bantuan lainnya dari pemerintah pusat, kemudian ijazah lulusannya juga resmi,\" papar Nopian.

Selain ada enam Ponpes di Kabupaten Rejang Lebong yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional, menurut Nopian saat ini ada empat Ponpes yang sudah proses pengajuan izin operasional. Empat Ponpes yang masih tahap pengajuan izin tersebut adalah Ponpes Al Fatah, Ponpes Nasihatul Khoir, Ponpes Azohiri dan Ponpes Hidayatullah. \"Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada pengelola Ponpes yang belum terdaftar atau belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus perizinannya,\" pesan Nopian.

Sementara itu, terkait dengan lembaga pendidikan lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kantor Kemenag Rejang Lebong juga mencatat ada sebanyak 215 unit Taman Pengajian Quran (TPQ), kemudian ada sebanyak 20 unit MDTA dan 363 kelompok majelis taklim. Kesemuanya tersebar di 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk TPQ, MDTA maupun majelis taklim kami harap juga untuk melapor atau mendaftar baik melalui KUA setempat maupun langsung ke Kantor Kemenag Rejang Lebong,\" demikian Nopian.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: