Bupati Luncurkan Tujuh Sertifikat Merek Dagang
TAIS, bengkuluekspress.com - Bupati dan Wakil Bupati Seluma Erwin Octavian - Gustianto, menyerahkan langsung sebanyak 7 sertifikat merek bukti kepemilikan terhadap para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Seluma, seperti Keripik Pisang, Keripik Singkong, Peyek dan beberapa hasil usaha rumahan lainya.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Bengkulu, sebagai Merek Dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
\"Ekonomi kerakyatan ini seperti UMKM ini, sangat terkena dampak Covid 19, jadi dengan sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat ini, kedepan bisa masuk ke seluruh gerai Indomaret baik Alfamart yang ada di kabupaten Seluma,\" kata Erwin usai menyerahkan sertifikat kepada pelaku UMKM.
Ditegaskan, dengan adanya sertifikat merek dagang tersebut, menjadi pemacu para pelaku usaha lainya untuk ikut mendaptarkan. Serta untuk seluruh Retail Modern yang ada di Seluma wajib memasarkan hasil produk UMKM yang telah bersertifikat tersebut.
\"Itu sangat wajib karena kenapa, kita sudah sampaikan dengan pihak Indomaret dan Alfamart, izin nya sudah lengkap jadi tingal kita masukan saja,\" Tegas Erwin.
Sementara itu, dikatakan Erwin, pihaknya berharap kedepan ada lebih banyak lagi merek dagang hasil dari UMKM Seluma yang terdaptar dan bersertifikat.
\"Jadi kita berharap nanti usaha usaha kreatif ini terus menggema, dan kita patenkan dan pada akhirnya perekonomian masyarakat meningkat,\" harap Erwin.
Terpisah, salah seorang pelaku UMKM Keripik pisang yang menerima sertifikat merek dagang tesebut, Radiyem warga Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan, berharap dapat mengembangkan usahanya hinga ke luar daerah.
\"Ucapan terima kasih yang tak terhingga saya ucapkan kepada Pemkab Seluma, saya berharap dengan di keluarkanya sertifikat ini, saya bisa mengembangkan pemasaran hinga ke luar daerah,\" pungkasnya.
Untuk diketahui, sertifikat merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Dan Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: