Wisata Dibuka, Pesta Nikah Tetap Dilarang di BS
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Meskipun Pemda Bengkulu Selatan (BS) sudah mengizinkan tempat obyek wisata di BS dibuka, namun tidak halnya dengan kegiatan pesta pernikahan. Pasalnya hingga saat ini masih dilarang.
\"Untuk larangan pesta pernikahan digelar ini hingga 26 Mei mendatang,\" kata Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos.
Dikatakan Wabup, diizinkannya kembali obyek wisata dibuka, lantaran di lokasi obyek wisata tersebut warga tidak terlalu berkerumun. Ditambah lagi, para pedagang menyiapkan tempat duduk yang berjauhan. Sehingga warga tidak akan terlalu ramai.
Ditambah lagi, sebagaimana isi SE Bupati Bengkulu Selatan Nomor 360/128/COVID-19/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan dilarang terhitung tanggal 29 April sampai 26 Mei 2021.
\"Sesuai SE tersebut, pesta pernikahan baru bisa digelar mulai 27 Mei, jika warga tertular Covid-19 berkurang,\" ujarnya.
Dijelaskan Wabup, di tempat pesta pernikahan tersebut, sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sebab mereka bersalaman dan duduk berdekatan. Oleh karena itu, agar pandemi Covid-19 segera berakhir, dirinya mengajak seluruh warga BS agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat dan disiplin. Dirinya mengajak agar selalu memakai masker, berjauhan dan rutin mencuci tangan hingga bersih.
\"Mari kita lindungi diri kita dan orang lain agar terhindar dari Covid-19 dengan selalu bemasker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan,\" ajak Wabup. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: