Juru Parkir di Alfamart dan Indomaret Ilegal, Bapenda Bakal Koordinasi dengan APH

Juru Parkir di Alfamart dan Indomaret Ilegal, Bapenda Bakal Koordinasi dengan APH

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota Bengkulu sudah menetapkan pengelolaan parkir di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret melalui pembayaran pajak daerah. Dengan ini, total ada 42 gerai Alfamart dan 82 gerai Indomaret menyetorkan PAD pajak parkir langsung ke pemerintah kota. Namun saat ini banyak ditemukan juru parkir yang melakukan penarikan retribusi parkir di toko modern tersebut. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto tegas mengatakan jika juru parkir tersebut ilegal dan sudah melakukan kegiatan pungli (pungutan liar). Pihaknya juga tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada juru parkir terkecuali 3 gerai di zona 6 Panorama dan 1 gerai Indomaret di Timur Indah yang SPTnya dikeluarkan saat parkir masih dikelola Dinas Perhubungan. \"Dengan ini juru parkir tidak diperkenankan menarik retribusi di Alfamart dan Indomaret, jika ada juru parkir yang melakukan hal tersebut, itu termasuk tindakan pungutan liar. Memang ada 4 gerai Indomaret yang dikelola jukir, 3 di Panorama dan 1 di Timur Indah. Untuk 4 gerai ini ketentuan bayar langsung retribusi ke pemerintah kota mulai Juni nanti,\" jelas Hadianto, Rabu (28/04). Pihak Bapenda bakal melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menarik retribusi di gerai-gerai Alfamart dan IndomarePD teknis untuk menertibkan jukir yang masih t. Diketahui toko modern Alfamart dan Indomaret saat ini sudah ditetapkan pemungutan pajak parkir yang rata-rata per bulan setiap gerai akan menyetor sekitar Rp 300 ribu ke kas daerah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: