DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

DPRD Kota Godok Perda Larangan Minuman Tradisional Beralkohol

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bapemperda DPRD Kota Bengkulu saat ini kian matang untuk pembentukan raperda peredaran minuman tradisional beralkohol. Berdasarkan hasil lab di BPOM, sampel tuak dari salah satu penjual di kawasan Pagar Dewa terbukti mengandung 5 persen alkohol yang masuk dalam golongan A. Hal itulah yang menjadi dasar Bapemperda untuk mematangkan pembentukan Raperda larangan peredaran minuman tersebut \"Sejauh ini sudah sampai ke pembahasan ketiga, yang paling penting bagi DPRD Kota karena ini adalah Raperda inisiatif soal dampak kerusakan generasi muda yang diakibatkan penyalahgunaan minuman yang utamanya tuak. Berdasarkan surat dari BPOM tentang uji lab kadar salah satu kandungan yang ada pada jenis minuman tradisional jenis tuak ini yaitu 5 persen kadar etanolnya,\" jelas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Senin (5/04). Meski begitu, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum memasuki fase final karena pembentukan raperda larangan terhadap minuman tradisional beralkohol masih akan melalui proses pembahasan secara internal dewan dan pihak terkait lainnya. \"Artinya bukan tuak saja, arak Bali, terus ada Belu yang dari daerah Sulawesi, dari NTT, dan segala macam. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan terhadap mengkonsumsi alkohol tersebut. Nah, sehingga kita tidak hanya memastikan soal kandungan alkohol, kita memastikan dampak yang mungkin berakibat kepada pengkonsumsi minuman tradisional beralkohol. Apalagi minumannya dioplos dengan zat lain yang bisa menaikan kadar alkoholnya,\" tambah Solihin. Menurut Solihin, hal tersebut sangat penting ditegakkan untuk penyelamatan generasi muda dan pengkonsumsi minuman beralkohol tradisional dari potensi yang cendrung mengarah ke tindakan kriminalitas. Karena berdasarkan beberapa kejadian kriminal, pelaku kejahatan mengaku mengkonsumsi minuman beralkohol yang dikatakannya untuk menaikan mental dalam menjalankan aksinya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: