Kasus Proyek Jalan Disnakertrans di Benteng Naik ke Penyidikan

Kasus Proyek Jalan Disnakertrans di Benteng Naik ke Penyidikan

BENTENG,bengkuluekspress.com - Program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Salah satu kegiatannya adalah pembuatan jalan desa yang terletak di 4 (empat) desa di wilayah Kabupaten Benteng. Kepala Kejari Benteng, Dr Lambok MJ Sidabutar, didampingi Kasi Intel, Teddy mengatakan, sumber dana pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2019 lalu. Total pagu anggarannya sebesar Rp 1,059 miliar. Terkhusus pembuatan jalan desa atau kegiatan padat karya infrastruktur, anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 460 juta. Rinciannya, Rp 400 juta untuk pengerjaan jalan di 4 lokasi dan sisanya untuk biaya pendukung operasional. Seperti transport, honor dan uang harian. \"Ini merupakan proyek APBN, bukan dana dari APBD. Hanya saja, pelaksananya ditunjuk Dinas (Disnakertrans),\" jelas Kajari.

Mengusut kasus tersebut, aku Kajari, pihaknya telah meminta bantuan tenaga teknis dari Dinas PUPR Benteng. Alhasil, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran. \"Kami menemukan adanya kekurangan volume dan ada juga material yang terpasang tak sesuai RAB. Diantaranya, penggunaan material Sirtu yang diganti dengan batu telfod,\" beber Kajari.

Selain proyek fisik, program penempatan pemberdayaan tenaga kerja juga disalurkan untuk untuk kegiatan tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. Anggaran yang diplot sebesar Rp 560 juta. Pada kegiatan itu, kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk 3 kali pertemuan untuk penerima bantuan, ternyata hanya dilaksanakan sebanyak 1 kali. Sehingga, terjadi selusih pada uang saku dan transport peserta. Untuk mempercepat pengusutan kasus, lanjutnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap 15 orang saksi. Dimulai dari penyedia barang, bendahara, KPA dan PPK kegiatan. \"Tadi kami sudah melakukan ekspose dan sudah naik ke penyidikan per hari ini. Sehingga, proses penangannya bisa lebih cepat dan segera menetapkan tersangka. Kita juga bisa melakkukan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan dan pembelokiran,\" tegas Kajari.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: