Dinas Satpol PP Lebong Ingatkan Warga Jangan Jemur Padi di Jalan
LEBONG,bengkuluekspress.com – Dimasa musim panen padi, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjemur padi di jalan. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), juga hal tersebut mengancam pengguna jalan. Kepala Disatpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa memang selama ini masih banyak masyarakat yang sengaja menjemur padi di jalan. “Mereka menjemur memakan setengah dan bahkan seluruh lebar jalan,” sampainya, Selasa (30/03).
Menurutnya, seperti di kawasan jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong Kecamatan Lebong Sakti, sebelumnya telah dikeluhkan pihak rumah sakit karena masyarakat menjemur padi di jalan hingga memakan setengah lebar jalan. Sementara jalan tersebut merupakan lalulintas mobil ambulance serta kendaraan masyarakat ketika menuju rumah sakit. “Hal tersebut selain mengganggu lalulintas menuju RS, juga dapat membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Untuk itulah, sambung Andrian, pihaknya telah membuat surat teguran kepada masyarakat yang masih menjemur padi di jalan. Jikapun dalam konteks menjemur padi di jalan diperbolehkan, namun diharapkan jangan menjemur hingga memakan setengah jalan. “Apalagi dalam menjemur padi, pihak kecamatan telah mempersiapkan lapangan di kecamatan untuk bisa dimanfaatkan untuk menjemur padi,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat ganjaran yang akan diberikan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan dengan menjemur padi di jalan. Baik itu berupa sanksi dari pihaknya serta tindakan tegas dari pihak kepolisian jika ada masyarakat yang menjadi korban akibat padi yang dijemur di jalan. “Masalah ini memang menjadi persoalan yang terus terjadi, kita harap kesadaran masyarakat bisa tumbuh,” ujarnya.
Terpisah, Direktur RSUD Lebong dr Arif Afriawan menyampaikan, bahwa memang hal tersebut (jemur padi di jalan) cukup mengganggu lalulintas di RS. Untuk itulah, sebelumnya pihaknya telah mendatangi pihak Dinas Satpol PP untuk mempertanyakan perihal apakah hal tersebut masuk kedalam ranah mereka atau tidak. “Kita takut ada ambulance atau kendaraan masyarakat yang akan menuju rumah sakit namun mengalami masalah akibat padi dijemur di jalan,” ucapnya.
Ia meminta, adanya solusi karena dalam masalah ini pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Apalagi masyarakat mengatakan bahwa dirinya mengadukan ke pihak Dinas Satpol PP, sementara jalan merupakan jalan umum bukan jakan pribadi RS. “Memang padi di jemur di jalan luar area RS, tetapi jalan tersbeut akses menuju RS,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: