HKTI Seluma Dilaporkan ke Polisi
TAIS, bengkuluekspress.com - Konflik agraria antara PT Agri Andalas dan HKTI Seluma, atas klaim kepemilikan lahan seluas 3.500 hektar yang saat ini tengah dikelola oleh PT Agri Andalas. Sejauh ini telah berujung ke pihak kepolisian, pasalnya PT Agri Andalas melaporkan HKTI Seluma yang dianggap sewenang-wenang menduduki lahan tersebut.
\"Memang beberapa waktu lalu, kita telah menerima laporan PT Agri Andalas. Mereka melaporkan atas pendudukan lahan yang dilakukan oleh HKTI Seluma,\" sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan.
Saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polres Seluma. Sehingga jika memang memiliki unsur pidana, maka pihaknya memastikan akan memproses laporan yang telah disampaikan oleh PT Agri Andalas tersebut.
\"Kita lihat dulu isi laporannya, kalau memang terindikasi pada tindakan pidana maka akan kita proses,\" sambungnya.
Sementara itu, menurut Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo bahwa pihaknya juga telah memanggil beberapa orang anggota HKTI Seluma. Guna untuk meminta klarifikasi atas klaim kepemilikan lahan yang mereka tuntut tersebut.
\"Sudah ada beberapa orang kita mintai keterangan. Sejauh ini belum ada putusan tentang laporan tersebut, sehingga masih dalam proses pembelajaran oleh penyidik,\" ujarnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: