Aktivis Lingkungan di Bengkulu Tolak Penghapusan Abu Batu Bara dari Limbah B3
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pemerintah menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Menyikapi hal itu sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dari Koalisi Langit Biru dengan mengikuti protokol kesehatan Covid19 melakukan aksi protes dengan teatrikal jalanan dengan atribut caping serta abu PLTU batu bara. \'\'Hal ini ditujukan ke pemerintah untuk menggambarkan bahaya limbah batubara yang selama ini menghantui masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU. Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak #BersihkanIndonesia yang juga dilakukan di beberapa daerah seperti di Padang, Pekan Baru, Cilacap, Kaltim, Banten, dan Jakarta,\" kata kordinator aksi Budi Franata, Rabu (17/3). Ia mengatakan, kategori FABA baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV. \"Jika tidak menjadi perhatian oleh pemerintah maka akan menimbulkan dampak buruk yang luar biasa untuk kehidupan kami di masa yang akan datang. Masih berstatus limbah B3 saja kami sudah merasakan dampak yang sangat buruk dan merusak lingkungan di sekitar kami,\" ungkapnya. Ia mengungkapkan, di Bengkulu berdasarkan laporan hasil pemantauan Kanopi Hijau Indonesia bahwa abu sisa pembakaran ditumpuk di TPS yang diduga tidak dikelola dengan baik. Atas fakta-fakta tersebut, FABA yang masuk dalam kategori limbah B3 saja tidak dikelolah dengan baik dan sesuai aturan, apalagi sekarang justru dikeluarkan dari limbah B3. \"Aturan ini akan menjadi ancaman kesehatan bagi warga Kota Bengkulu dan ancaman keselamatan sumber penghidupan bagi nelayan di pesisir barat Sumatera,\" tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut kebijakan yang menghapus FABA sebagai Limbah B3. Transisi energi harus dilakukan secara serius dan dimulai dengan kebijakan phase out batubara, bukan justru terus memfasilitasi industri energi batubara yang kotor, rakus dan serakah. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: