Kurir Sabu Mengaku Diperintah Oknum Binaan Lapas

Kurir Sabu Mengaku Diperintah Oknum Binaan Lapas

BENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sebagai kurir, Senin (22/2). Terduga pelaku berinisial Fe (19), warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil menyita 7 paket sabu. Dari pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut didapatkannya berdasarkan perintah dan arahan dari oknum warga binaan yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Roh Hadi SIK kepada BE menuturkan, \"Dari pengakuan terduga pelaku demikian. Sabu tersebut didapatkannya berdasarkan arahan dari oknum warga binaan yang berada di dalam, tetapi kita masih melakukan pendalaman terkait pengakuannya tersebut. Kita masih berkoordinasi dengan pihak Lapas.\" Lebih lanjut Kombes Pol Roh Hadi mengatakan, untuk membuktikan pengendali narkoba tersebut oknum warga binaan Lapas Bengkulu cukup sulit. Karena, jika tidak ada bukti yang menunjukkan oknum tersebut mengendalikan narkoba tentu sulit ditindak lanjuti. Barang bukti dimaksud alat komunikasi (handphone) yang digunakan untuk memerintahkan para kurir. \"Problemnya yang bersangkutan ini (oknum warga binaan) punya banyak anak buah di luar yang bertugas menaruh barang, memetakan barang. Kita harus dapatkan alat komunikasi yang dipakai tersebut. kita sudah bersurat ke Lapas untuk mengembangkan kasus ini,\" imbuh Roh Hadi. Sementara itu, dari pengakuan Fe, dirinya baru sekali menjadi kurir narkoba atas perintah dari oknum warga binaan tersebut. Oknum warga binaan tersebut memerintahkan Fe mengambil barang melalui pesan di media sosial facebook. Sekali berhasil mengambil dan meletakkan barang, Fe menerima upah Rp 350 ribu. \"Baru sekali bang, dapat pesan di facebook,\" singkat Fe. Tujuh paket narkoba tersebut didapatkan polisi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sepaket didapatkan di salah satu hotel yang ada di Pantai Panjang, Kota Bengkulu dan enam paket sabu di salah satu tempat yang ada di Kecamatan Gading Cempaka. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, handphone dan plastik klip.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: