Jalur Hijau Bukan Tempat Kampanye
CURUP, BE - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2014, berbagai persiapan juga dilakukan pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong (RL). Salah satunya menetapkan aturan berupa larangan pemasangan atribut dijalur hijau. Hal itu menjadi pembahasan dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati RL, Selasa (26/2) Rapat yang dipimpin langsung Bupati RL H Suherman SE MM, dihadiri Kapolres RL, Dandim 0409 RL, Kejari Curup, sejumlah pimpinan partai politik, KPU RL, Panwaslu dan sejumlah intansi terkait tersebut, setidaknya disepakati perluasan kawasan jalur hijau atau kawasan larangan kampenye di kabupaten RL.
Bila Pemilukada tahun 2010 lalu terdapat 8 kawasan jalan jalur hijau, untuk pelaksanaan Pileg tahun 2014 mendatang akan ditambah 3 jalan baru yang akan ditetapkan sebagai kawasna jalur hijau. (lihat grafis). Bupati RL H Suherman SE MM mengatakan, 3 kawasna jalur hijau yang baru ditetapkan itu ialah Jl Basuki Rakhmat yang sebelumnya hanya sampai dwi tunggal ujung atau kantor Satpol PP yang lama, kini diperpanjang menuju jalan santoso hingga kejalan Sudirman kelurahan Air Putih.
Serta Jl Sukowati yang sebelumnya dari Bundahan hanya sampai kantor Dinas kesehatan, kini ditambah dari Dinas Kesehatan menuju Talang Rimbo tepatnya sampai Simpang 4 Talang Rimbo Baru. Kemudian jalan dari Simpang Lebong, menuju Jalan Dr AK Gani hingga jembatan di Desa Tabarenah.
\"Selain kawasan jalur hijau, hurus diperhatikan larangan pemasangan atribut kampanye pada pasilitas pemerintah, seperti sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran, tiang listrik dan jembatan, walaupun berada diluar jalur hijau, tetap tidak boleh dipasang atribut kampanye,\" tegas Bupati.
Dibagian lain, anggota KPU RL Mansuruddin menegaskan, beberapa tempat yang tetap diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye pada jalur hijau itu ialah, kantor DPD, DPC, dan kantor partai di tingkat kelurahan masih tetap diperbolehken. \"Dengn catatan, harus melaporkan keberadaan kantor kemapa kami, dan tidka boleh memasnag atribut diluar kawasan kantor tersebut,\" katanya
Sementara itu, salah satu Parpol yang hadir yaitu Ketua DPD Golkar Yurizal M.BE yang hadir menyetujui perluasan kawasan hijau tersebut, hanya saja dirinya meminta pengejualian untuk pemasangan atribut pada saat hari benar partai. \"Kami menerima kawasan jalur hijau itu, tapi tolong beri kelonggaran, untuk kami tetap memasang atribut partai dijalur hijau tersebut, seperti pada HUT partai,\" kata Yurizal yang kemudian menimbulkan perdebatan panjang antara palpol dan pemerintah daerah.
Setelah menjalani perdebatan panjang, akhirnya disepakati, pemasangan atribut papol tetap diperbolehkan pada jalur hijau, namun harus mematuhi peraturan yang berlaku yaitu pelaksanaan hanya 3 hari, pemasangan bendera tidak boleh dimedian jalan namu di pinggir jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan, serta pemasangan atribut di sekretariat partai yang berada di jalur hijau juga diperbolehkan. \"Saya harap, kesepakatan telah yang dibuat ini, dapat dipertanggung jawabkan dan ditaati, sehingga kami tidak harus bersitegang jika melakukan penertiban terhadap atribut yang melanggar,\" kata Ketua Panwaslu Drs Anwar Hamidi. Kawasan Jalur Hijau Pemilu Rejang Lebong 1. Perbatasan RL dan Kepahiang -lampu lalulintas (Traffic light) Kelurahan Sukaraja. 2.Jl Bazuki Rahmat Kelurahan Dwi Tungal- kantor satpol PP yang lama. 3 Jl S Sukowati- simpang 3 Dinas Kesehatan RL. 4. Jl Kartini (makodim 0409 RL) - Jl Seputaran lapangan setia negara. 5. Simpang 4 Pasar Atas - Makodim 0409 RL. 6. Traffic Light (Lampu Merah) jl Merdeka- Jl AK Gani simpang lebong. 7. Jl Ade Irma Suryani (Sp 4 pasar atas) - Lampu merah kelurahan suka Raja. 8. Jl P Diponogoro (TPR Pasar atas) - Jl ade Irma Suryani (Pasar Atas) 10. Jl Bajuki Rahmat (Kantor Satpol PP lama) - jl Santoso simpang 4 pasar kaget. (Kawasan Baru) 11. Jl S Sukowati (Dinas Kesehatan) - simpang 4 Talang Rimbo. (Kawasan Baru) 12. Jl Dr AK Gani Simpang Lembong - jembatan tabarenah. (Kawasan Baru) Sumber : Rapat penetapan jalur hijau, Selasa (26/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: