Pengerjaan Jalan Tak Bermutu dan Asal Kebut, Dewan Garuk Aspal Pakai Tangan

Pengerjaan Jalan Tak Bermutu dan Asal Kebut, Dewan Garuk Aspal Pakai Tangan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Komisi II menyesalkan proyek pembangunan jalan di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu yang dinilai tak bermutu dan dibuat asal-asalan. Dewan pun bisa menggaruk jalan aspal tersebut dengan menggunakan tangan saat melakukan sidak pembangunan jalan tersebut, Senin (04/01) yang bersumber dari dana pinjaman BJB. Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan warga jika pengerjaan jalan dilakukan saat hujan lebat dikawasan tersebut. Atas dasar itulah pihaknya melakukan sidak untuk mengetahui kondisi hasil pembangunan atau peningkatan jalan di kawasan tersebut. \"Kita lakukan sidak di beberapa titik pembangunan jalan. Namun di Jalan Bangkahan, Kelurahan Teluk Sepang itu lebih parah kondisinya. Bisa kita congkel pakai tangan tadi kan aspalnya ada sekitar 3 meteran lebih. Kalau menurut rekan kami yang lebih paham terkait pengerjaan jalan hal itu disebabkan karena dikerjakan saat hujan lebat atau juga bisa karena aspalnya kurang masak,\" jelas Indra Sukma. Ia meminta agar kontraktor yang melakukan pekerjaan jalan tak bermutu tersebut agar diberi sanksi oleh dinas terkait. Karena ia menilai pengerjaan jalan dilakukan asal-asalan dan dipaksakan karena waktu penyelesaian pengerjaan sudah mepet. Dewan pun merencanakan akan memanggil pihak kontraktor beserta dinas terkait yakni Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk meminta penjelasan terkait temuan sidak tersebut. Serta fungsi pengawasan yang dilakukan apakah diawasi pengerjaannya atau tidak. Sementara itu, Kabid Bina Marga PUPR Kota Bengkulu, Dian Fizayly mengatakan proyek pembangunan jalan yang menggunakan dana pinjaman dari bank BJB tersebut, pihaknya mengakui adanya keteledoran dalam pengawasan proyek lantaran dikerjakan pada penghujung tahun. \"Memang mungkin kami pengawasan agak teledor di proyek tersebut lantaran dikerjakan akhir tahun dan pada musim penghujan. Tapi kita belum melakukan PHO pada proyek tersebut, nanti akan kita tinjau ulang dan pencairannya baru 80%,\" ujarnya. Ia menambahkan pihaknya akan memberikan waktu tenggang selama 50 hari kepada PT Ratu Agung Pitoelas selaku kontraktor pada proyek tersebut. \"Kita beri waktu 50 hari kepada pemborongnya agar tidak di blacklist dengan denda perharinya. Namun kalau memang sudah tidak sanggup lagi hingga pengerjaan 100% maka akan kita blacklist,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: