Maksimal 7 Persen

Maksimal 7 Persen

\"belumPemerintah menyatakan pada tahun mendatang kembali akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Namun pada tahun depan, besaran kenaikan tidak akan sama seperti tahun ini sekitar 7 persen.

\"Mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya. Bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah,\" ujar Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah mengkaji komposisi besaran yang pas untuk menetapkan kenaikan ini. Penyesuaian ini bertujuan agar tidak memberatkan fiskal negara.

\"Yang kita desain itu nanti keputusannya di nota keuangan,\" tuturnya. Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan mengikuti besaran inflasi tahunan. Ke depan, besaran kenaikan tidak akan sama seperti sebelumnya sebesar 10 persen.

Direktur Jendral Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan selain perubahan kenaikan gaji, pemerintah juga akan memotong pemberian honor kepada PNS. Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran.

\"Saya dulu sebagai dirjen perbendaharaan melihat ketidakadilan nyata benar. Honor hanya ada di kantor pusat sementara yang kerja di daerah tidak ada honor dia. Maka saya setuju sekali itu, potong honor, gaji naikin,\" ujarnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: