Kusmito Akan Diberhentikan

Kusmito Akan Diberhentikan

\"kpu-verifikasi-121105b\"BENGKULU, BE - KPU Provinsi Bengkulu telah memplenokan proses pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kusmito Gunawan SH, MH. Kusmito yang juga  berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) ini telah bergabung  ke  Partai Amanat Nasional (PAN). Saat ini  sedang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif  dari PAN.

Pleno meminta  Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memverifikasi proses pemberhentian anggota  KPU Kota tersebut.  \"Kami sedang proses pemberhentian Kusmito (Anggota KPU Kota), yang bersangkuan telah punya KTA (Kartu Tanda Anggota)  PAN. KPU Provinsi sudah melakukan pleno dalam  rangka proses pemberhentian,\" ujar Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd, kemarin.

Ia mengatakan proses pemberhentian Kusmito berdasarkan Undang-Undang No 15 tahun 2011 Pasal 27, berbunyi anggota KPU  berhenti antarwaktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima, berhalangan tetap lainnya,  atau diberhentikan dengan tidak hormat. \"Anggota KPU diberhentikan  dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, dan melanggar sumpah, janji jabatan atau kode etik,\" katanya.

Dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota PAN oleh Kusmito, ia dinilai telah melanggarjanji atau kode etik. Sehingga, KPU Provinsi meminta DKPP untuk melakukan verifikasi proses pemberhentian. Karena, pemberhentian anggota KPU yang telah memenuhi ketentuan didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu dan beberapa instansi lainnya.

Dalam proses pemberhentian anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. \"Dalam hal rapat pleno DKPP nanti memutuskan pemberhentian. Maka, selam, persidangan anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian,\" katanya.

Sebelumnya, kepada wartawan Kusmito mengatakan telah mendaftarkan diri sebagai Caleg dari PAN di Kota Bengkulu. Kusmito yang juga Dosen Unib itu mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Ia mengatakan akan memberikan pengabdian dalam bentuk lain kepada masyarakat, yaitu dengan mencoba keberuntungan sebagai anggota legilatif. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: