2021, Seluma Dapat 128 Rehab RTLH

2021, Seluma Dapat 128 Rehab RTLH

TAIS,bengkuluekspress.com- Sukses melaksanakan program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2020 berimbas baik bagi Kabupaten Seluma. Tahun 2021 mendatang, Kabupaten Seluma kembali mendapat kuota 128 unit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP, M.Ap mengatakan hanya dua kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan kuota rehab RTLH dari DAK Afirmasi di tahun 2021, salah satunya Kabupaten Seluma. \"Ya, alhamdulillah kita dapat 128 unit di tahun 2021 bersumber dari DAK Afirmasi,\" ujar Erlan.

Erlan mengatakan walau telah mendapat kuota ini namun pihaknya akan terus berjuang untuk menambah. Karena masih ada anggaran dari APBN dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang juga akan digarap untuk program rehab RTLH ini menjadi rumah layak huni (RLH). \"Di tahun 2020 ini total sudah 563 unit RTLH yang telah kita rehab menjadi rumah layak huni (RLH). Semuanya sudah terlaksana 100 persen,\" ungkap Erlan.

Erlan mengharapkan di tahun 2021, semua desa yang ada di Kabupaten Seluma dapat menganggarkan dana untuk rehab RTLH ini. Erlan juga mengharapkan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma untuk ikut mensosialisasikan kepada pihak desa. Sebab saat ini tercatat masih ada 9.535 RTLH yang belum dilakukan perehaban di Kabupaten Seluma. \"Kalau tiap desa menganggarkan untuk rehab RTLH ini, jumlah tersebut tidak akan lama tuntas. Kami Dinas Perkim akan terus berusaha untuk mencari dana di pusat, baik DAK maupun APBN. Jadi kami mengharapkan dukungannya, 9.535 RTLH ini harus kita tuntaskan. Masyarakat Seluma semuanya harus menempati rumah yang layak huni,\" beber Erlan.

Untuk diketahui di tahun 2020 sudah 20 desa yang menganggarkan rehab RTLH ini dengan total RTLH yang direhab sebanyak 83 unit. Erlan menuturkan jumlah anggaran yang harus diangarkan desa untuk rehab RTLH ini tidak besar. Perunit RTLH hanya sebesar Rp 17,5 juta. Pengerjaannya dilakukan secara swadaya dengan sistem padat karya. Sebagai dasar bagi desa untuk pengalokasian Dana Desa untuk rehab RTLH ini adalah Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang penyusunan APBDes, bahwa salah satu yang menjadi prioritas adalah pengentasan RTLH. \"Sesuai Permendes tersebut desa dapat menganggarkan dana desa untuk rehab RTLH yang ada. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan, aturannya jelas tinggal mau tidaknya desa menganggarkan,\" demikian Erlan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: