Tempo 4 Hari, 100 Ranmor Ditilang

Tempo 4 Hari, 100 Ranmor Ditilang

KOTA BINTUHAN,BE– Dalam tempo 4 hari, Polres Kaur berhasil menjaring 100 kendaraan bermotor (ranmor). Penjaringan tersebut dilakukan dalam Operasi Rutin (opstin) giat penertiban Lantas Kaur diberbagai lokasi di wilayah hukum Kaur.

Kendaraan yang terjaring diberi tilang. Terdiri dari 6 unit ranmor yang diamankan, 64 lembar STNK dan 30 lembar SIM. Operasi polisi tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menertibkan kendaraan dan pengendara yang tidak memiliki STNK dan SIM \"Itu baru 4 hari belakangan ini.

Belum lagi yang dilakukan selama hari libur, yakni Minggu dan Sabtu, karena kita tetap mengatasipasi jika ada pencurian yang saat ini mulai marak, makanya hari libut kita tetap patroli,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH  melalui Kasat Lantas AKP Firdaus PN, kemarin (23/2).

Dikatakanya, pelanggaran yang sepeda motornya ditahan lantaran selain tidak dilengkapi surat menyurat juga akibat kendaraan yang tidak standar. Yakni dengan menggunakan knalpot racing, hal ini jelas pelanggaran. Sementara STNK ditahan akibat tidak memiliki SIM. Kepada mereka, selain STNK ditahan juga diberikan surat tilang, juga kepada pengendara yang juga dilakukan penyitaan terhadap SIM. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: