Anggota DPRD Polisikan Ajudan Bupati
GADING CEMPAKA, BE - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi (44), terpaksa melaporkan SP, salah seorang ajudan Bupati Kepahiang ke Mapolda Bengkulu.
Edwar datang ke Mapolda Bengkulu sekitar pukul 10.30 WIB kemarin. Hal ini dilakukannya lantaran tidak terima dengan pernyataan SP yang terbit di sejumlah media cetak dalam Provinsi Bengkulu, yang dianggap telah mencemarkan nama baik Edwar.
Dijumpai usai melapor, Edwar mengaku pelaku mencemarkan nama baiknya dengan pemberitaan melalui media cetak yang isinya menyudutkan Edwar. Salah satu perkataan SP jika Edwar.
masih mempunyai hutang sebesar Rp 30 juta kepada dirinya yang dipinjamnya melalui Arbi, yang juga anggota dewan Kepahiang. Dijelaskan Edward, pernyataan tersebut terbit di seluruh media cetak pada hari Jum\'at 15 Februari 2013. \"Pernyataannya itu muncul di koran Harian Bengkulu Ekspress, RPP, Radar Utara dan Rakyat Bengkulu,\" bebernya.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan perihal laporan anggota dewan yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut. Pihaknya sedang menyelidiki perkara ini lebih lanjut. \"Secapatnya kami akan mengumpulkan barang-barang bukti beserta saksi dalam kasus ini,\" ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, SP menuntut Edwar membayar utang kepadanya. Menurutnya utang tersebut senilai Rp 30 juta. Dipinjam Edwar untuk keperluan mengurus kasus soal cewek yang dihadapi Edwar yang diusut Polda Bengkulu. Di sis lain, Edwar Samsi mengungkapkan ia tak pernah merasa meminjam uang kepada seseorang berinisial SP. \"Saya tidak pernah meminjam uang kepada terlapor, apalagi meminjam uang senilai itu. Apa lagi melalui Arbi. Saya rencananya akan laporkan lagi, karena itu pencemaran nama baik,\" ujar Edwar waktu itu.(009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: