Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Kampanye, Anggota DPRD Wajib Cuti dan Tidak Gunakan Fasilitas Negara

TAIS, bengkuluekspress.com - Berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye, dengan terlebih dahulu mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Demikian disampaikan Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE, kepada wartawan.

\"Jadi anggota dewan ikut berkampanye atau juru kampanye harus cuti terlebih dahulu. Minimal tiga hari sebelum pelaksanaan,\" ujar Sarjan.

Disampaikannya, selain harus mengurus cuti, pejabat publik juga wajib tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

\"Fasilitas negara yang dimaksud yaitu, sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah,\" ujar Sarjan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal SE mengatakan bahwa akan menindak jika adanya temuan pejabat publik yang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan akan diberikan sanksi tegas.

\"Sesuai PKPU, pejabat publik dilarang gunakan Mobnas. Jika ada laporan bakalan kita tindak dan akan disanksi sesuai aturan. Pasalnya, mereka yang ikut dalam kampanye itu bukan lagi sebagai Ketua DPRD atau bupati, sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sejauh ini belum ada kita temukan laporan tersebut,\" tegasnya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Seluma yang ikut dalam Ketua Tim Pemenagan pasangan calon yakni, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca dari partai PDIP, Okti Fitriani dari Parpol Gerindra dan Yudi Harzan dan Parpol Golkar. Masih banyak lagi anggota lainnya yang ikut dalam tim pemenangan Parpol. Seluruhnya belum ada mengajukan cuti. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: