Sumbangan Dana Kampanye Perseorangan Maksimal Rp 75 Juta, Parpol Rp 750 Juta
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sumbangan dana kampanye bagi kandidat calon yang maju di Pilkada Bengkulu Desember mendatang dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk badan usaha berbadan hukum atau partai politik (Parpol) hanya boleh menyumbang sebesar Rp 750 juta. Hal itu duungkapkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Jumat (25/9). Eko mengatakan, sumbangan dana kampanye disetorkan melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon (paslon). \"Begitu calon ditetapkan oleh KPU, maka calon wajib membuka RKDK di bank umum,\" ujar Eko di Bengkulu, Jumat (25/9). Eko menjelaskan, jadi pembukaan RKDK wajib dilakukan di bank umum atau syariah dan tidak boleh dibuat di BPR (Bank Pengkreditan Rakyat). Kemudian, sambung Eko, setelah membuat RKDK, calon juga harus menyiapkan laporan awal dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu. Laporan awal dana kampanye itu harus dibuat atau dilaporkan oleh paslon satu hari menjelang kampanye. \"Artinya laporan awal dana kampanye harus diserahkan ke KPU hari ini dan ditunggu paling lambat pukul 18:00 WIB,\" tegasnya. Eko menambahkan, laporan awal dana kampanye wajib diserahkan guna memonitor keuangan calon dari mulai pembukaan rekening hingga pengeluaran dana kampanye nantinya. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: