Agustam : Nyatakan Helmi Positif Covid-19, Kadinkes Provinsi Bisa Dijerat Hukum

Agustam : Nyatakan Helmi Positif Covid-19, Kadinkes Provinsi Bisa Dijerat Hukum

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait kabar Walikota Bengkulu Helmi Hasan positif covid-19 berdasarkan press rilis yang dikeluarkan Dinkes Provinsi masih dipertanyakan tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu. Diketahui hasil uji lab di Bengkulu berbeda dengan hasil uji swab yang dilakukan Helmi di 2 rumah sakit besar di Jakarta, salah seorang kuasa hukum Pemkot, Agustam Rahman SH M  APS, malah semakin mempertanyakan mental Dinkes Provinsi yang berstatemen di media jika tes swab di rumah sakit yang berbeda, maka hasilnya pun akan berbeda. Hal tersebut dikatakan Agustam saat dihubungi bengkuluekspress.com melalui telepon, Kamis (03/09). Ia menceritakan, atas ketidak yakinan Walikota jika dirinya terpapar covid-19 karena tak mengalami gejala klinis apapun dan memutuskan untuk melakukan swab ulang di rumah sakit Mayapada yang berstandar internasional dan rumah sakit Pelni di Jakarta. \"Atas ketidakyakinannya, pak wali melakukan swab ulang di 2 rumah sakit di Jakarta dan hasilnya negatif. Saat ini kita minta Kadinkes Provinsi puasa dulu ngomong, kunci dulu mulutnya, karena semakin dia ngomong semakin ngelantur, semakin ngawur. Karena masa dia ngomong \'wajar beda, karena beda tempat beda hasil\' di media. Itukan bukan ucapan seorang kepala dinas yang berbasis keilmuan, itu ucapan politisi,\" kata Agustam. Ia mengatakan, jika Walikota selama ini terus menjalani protokol kesehatan dengan ketat dan selalu waspada. Helmi melakukan swab ulang setelah diberitakan di salah satu media online jika dirinya positif covid-19 sebelum Dinkes Provinsi mengeluarkan rilis resmi. Sesuai press realease yang dikeluarkan tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu kemarin, Rabu (02/09), tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya aroma politik dibalik penetapan Helmi Hasan yang positif covid -19. Jika nantinya benar ada rekayasa dibalik itu, Kadinkes Provinsi Herwan Antoni bisa dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. \"Kita minta aparat penegak hukum mengusut kasus ini karena ini persoalan publik, kalau misalnya terbukti adanya rekayasa dalam penentuan hasil swab, ini jatuhnya pemalsuan surat kalau dipidana 263 KUHP yang ancamannya tinggi. Hal inikan membuat publik bertanya-tanya karena 2 rumah sakit pembanding menyatakan hasil berbeda. Kemampuan Herwan Antoni itu sepertinya baru sebatas mengurus Puskesmas dan belum pantas jadi Kadinkes provinsi,\" tegas Agustam. Diceritakan Agustam, alur awal persoalan ini ketika Walikota Helmi Hasan di swab di rumah sakit RSHD Kota Bengkulu pada hari Jumat (28/08) saat baru pulang dari Jakarta. Usai di swab, hasilnya langsung dibawa ke RS M Yunus sebagai rumah sakit rujukan covid-19. Namun pada keesokan harinya, Sabtu (29/08), salah satu media online memberitakan jika Helmi Hasan positif covid-19. Janggalnya, pemberitaan tersebut muncul sebelum Dinkes Provinsi mengeluarkan rilis resmi. Pada hari Minggu, (30/08) Walikota kembali berangkat ke Jakarta dan keesokan harinya, Senin (31/08) Dinkes Provinsi mengeluarkan rilis resmi jika pejabat di Bengkulu dalam hal ini Walikota Helmi Hasan positif covid-19 dengan nomor kasus ke 344. Mendapat informasi tersebut, Helmi Hasan yang berkeyakinan dirinya sehat-sehat saja melakukan swab ulang di Mayapada Hospital dan Rumah Sakit Pelni di Jakarta. Namun dari hasil swab di 2 rumah sakit tersebut menunjukan hasil berbeda dengan Dinkes Provinsi yang menyatakan Helmi Hasan Negatif Covid-19. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: