Resepsi Boleh, Tapi Dibatasi

Resepsi Boleh, Tapi Dibatasi

TAIS, bengkuluekspress.com - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengatakan, bahwa sampai saat ini Kabupaten Seluma masih masuk zona merah. Karena sampai saat ini masih ada kasus positif Covid-19. Bahkan dari data yang ada sudah ditemukan sebanyak 12 orang. Dengan rincian satu orang meninggal, kemudian dua orang sembuh. Selanjutnya, sebanyak satu orang masih dalam perawatan. Serta selebihnya melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing. Untuk itu, Bupati Seluma mengatakan saat ini Tim Gugus Penanganan Covid-19 belum memberikan kegiatan yang sifatnya keramaian. Namun untuk resepsi pernikahan masih diperbolehkan. Dengan catatan jumlah peserta atau yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang. \"Selama secara nasional Covid-19 ini masih dinyatakan sebagai wabah nasional. Maka daerah akan mengikuti semua kebijakannya. Termasuk untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Termasuk juga untuk pesta pernikahan yang pesertanya dibatasi. Serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan,\" tegas Bupati Seluma sekaligus Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19. Lebih lanjut Bupati Seluma mengatakan, pemerintah mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menahan diri. Untuk tetap tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Kemudian juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Terpisah Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK mengatakan bahwa Polres Seluma sudah menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran. Agar tidak mengeluarkan rekomendasi acara sebelum mendapatkan persetujuan dari Tim Gugus Tugas. \"Karena yang berhak menetapkan zona adalah tim gugus, sehingga masyarakat yang ingin meminta izin keramaian, harus terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi dari tim gugus. Setelah ada rekomendasi barulah izin dikeluarkan,\" pungkasnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: