Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Lebong Dibekuk
BENGKULU, BE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, kembali mengungkap kasus asusila terhadap anak-anak. Kasus kali ini seorang ayah diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku bersatus kepala rumah tangga berinisial RP (47) warga Kabupaten Lebong. Dia ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan Unit PPA, Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Reskrim Polres Lebong, Sabtu (9/7). Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol ,Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP. Nurul Huda. \"Terduga pelaku RP melakukan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Setelah menerima laporan kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, karena bukti mengarah kepada RP kita lakukan penangkapan,\" jelas AKP Nurul. AKP Nurul menjelaskan, asusila yang dilakukan RP terhadap anak kandungnya dilakukan Juli 2020 lalu. Bermula saat RP memerintahkan rekannya untuk menjemput korban dari rumahnya di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk dibawa ke rumah RP di Kabupaten Lebong. Karena, tidak curiga ibu korban (pelapor) mengizinkan anaknya dibawa ke Kabupaten Lebong. Selama 10 hari berada di Kabupaten Lebong, korban menerima perlakukan tidak pantas dari RP. Korban dicabuli RP sebanyak 3 kali dirumah RP. Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban saat korban pulang ke Kabupaten Bengkulu Tengah. Korban menceritakan semua kepada pelapor saat mengeluh kemaluannya sakit. \"Perbuatan asusila dilakukan 3 kali saat korban tertidur,\" imbuh AKP Nurul. Sementara itu, RP membantah jika dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Meski RP membantah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Saat ini RP mendekam di dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: