Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta, Pada Korban Tewas Kecelakaan di Bumi Ayu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta, Pada Korban Tewas Kecelakaan di Bumi Ayu

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menyerahkan santunan senilai Rp 50 Juta kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Rambutan simpang empat Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kecelakaan yang menewaskan Nudi Iskandi (34), laki laki dengan pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Sewlebar Kota Bengkulu. Santunan ini langsung diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Abdul Haris SE beserta tim.

\"Kita dari Jasa Raharja merespon cepat setiap kejadian kecelakaan dan menggunakan sistem jemput bola dalam proses penyaluran santunannya,\" Kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Abdul Haris SE pada BE.

Kecelakaannya terjadi pada Senin, 01 Juni 2020, pukul 13.30 WIB dan langsung direspon oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Setelah administrasinya kengkap, di tanggal 02 Juni 2020 hari selasa Jasa Raharja Bengkulu menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan kepada ahli waris (Ayah Kandung) dari Alm Nudi Iskandi. Yakni Harmili (60) di rumah duka perumahan Korpri, Bumi Ayu sebesar Rp 50 Juta.

\"Korban kecelakaan dijamin oleh jasa raharja sesuai UU No.33 dan 34 tahun 1964 dana santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, dan santunan perawatan maksimal Rp20 juta dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,\" ucap Abdul Haris.

Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan Rumah sakit, Polisi untuk mengetahui data korban kecelakaan. Oleh karena itu jika ada korban kecelakaan yang terjadi,kita langsung mendapatkan data korban dan secepatnya kita siapkan santunannya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Abdul Haris menghimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan iuran SWDKLLJ.

Bayar pajak dan SWDKLLJ adalah kewajiban kita untuk pembangunan Bengkulu dan kepastian jaminan dari Jasa Rharja ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

\"Kepada Seluruh Masyarakat Provinsi Bengkulu untuk taat membayar pajak dan iuran SWDKLLJ. Karena selain untuk pembangunan, santunan yang diterima oleh masyarakat tersebut berasal dari pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ di kantor samsat,\" Jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Abdul Haris, SE.

Lebih lanjut Abdul Haris menjelaskan, \"Jumlah santunan yang telah diserahkan Oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengalami penurunan sebesar 33 %. Hal ini dipengaruhi oleh pandemic covid-19. Jumlah santunan yang telah disalurkan terhitung dari Januari 2020 hingga Mei 2020 sebesar Rp. 4.131.665.647 baik itu santunan luka luka maupun meninggal dunia,\" katanya. (Cik8/Prw).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: