Force Majeure Bencana Nasional Corona; Bisakah Perjanjian Kredit Nasabah Dibatalkan?

Force Majeure Bencana Nasional Corona; Bisakah Perjanjian Kredit Nasabah Dibatalkan?

\"\"oleh: Julfin Syaputra *)

*) Penulis aktif sebagai Pengurus ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) DPW Bengkulu periode 2019-2023, Pengurus HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI) Wilayah Bengkulu Periode 2019-2022, dan pernah aktif sebagai Bankir selama 2008-2014.

Sehari sebelum memasuki Tahun 2020, publik dunia dihebohkan oleh datangnya “Tamu Tak Diundang” berwujud virus. Virus ini awalnya muncul dibelantara Negeri Tirai Bambu Tiongkok, tepatnya di Wuhan yang merupakan Ibukota Provinsi Hubei. Heboh-heboh berita virus yang saat itu belum diketahui jenis apa nama, obat dan penyebabnya itu karena saat terinfeksi positif ke manusia bisa merenggut korban jiwa.

Berdasarkan data www.worldometer.info sampai dengan 31 Januari 2020, di China terinfeksi positif sebanyak 11.289 orang, dan angka kematian mencapai 259 orang. Sejalan dengan itu, di banyak negara lain juga melaporkan kasus serupa, dimana banyak warganya terjangkit virus yang sama seperti yang terjadi di China. Alhasil beberapa Negara yang mulanya mengira berita tersebut hanya terjadi di kawasan China sekitarnya, namun ternyata juga dapat menyebar ke berbagai Negara lain di dunia. Lalu pada tanggal 10 Februari 2020, akhirnya World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia memberi nama virus ini dengan sebutan COVID-19 (Corona Virus Desease, dan 19 yang diartikan tahun 2019).

COVID-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020, sebagaimana diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, Presiden mengumumkan 2 (dua) orang positif terjangkit COVID-19. Berdasarkan rilis resmi Pemerintah yang dikutip melalui situs www.covid19.go.id sampai dengan 31 Maret 2020, di Indonesia sendiri menunjukkan data Pasien Positif sebanyak 1.414 kasus, Pasien Dalam Perawatan (PDP) sebanyak 1.217 kasus, Pasien Sembuh 75 orang dan telah Meninggal 122 orang.

Melihat fenomena ini, Pemerintah menetapkan wabah penyebaran virus mematikan COVID-19 ini sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret 2020. Status tersebut diumumkan oleh Presiden RI melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Gedung BNPB Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis resmi Kementerian Kesehatan RI  www.kemkes.go.id.

Bencana Nasional tertuang dalam Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor  manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto di Komplek Istana Negara pada tanggal 15 Maret 2020 menjelaskan bahwa Undang-Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyatakan ada 3 (tiga) jenis bencana, yakni: Bencana Alam, Nonalam, dan Sosial. Penyebaran wabah virus COVID-19 ini termasuk jenis bencana nonalam, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Ayat 3 yakni: “Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”

Pemerintah terus berupaya responsif dan tanggap dalam menangani permasalahan ini, selain berjuang dalam proses pengobatan dan pelacakan pasien terjangkit COVID-19, pemerintah juga menerapkan upaya pencegahan penyebaran penularan virus dengan menerapkan Social Distacing atau Pembatasan Sosial. Upaya konkret di lapangan dari Social Distacing yang diinginkan pemerintah tersebut agar masyarakat tetap berada di rumah (atau biasa dikenal dengan Tagar #TetapDirumah, yakni: Sekolah/ Belajar di Rumah, Bekerja di Rumah dan Beribadah di Rumah.

Imbauan Pemerintah untuk tetap berada di rumah itu tentunya berefek pada berbagai sektor. Penulis hanya fokus khususnya terhadap sektor perekonomian yang mulai mengganggu para pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) secara nasional. Gangguan aktifitas perekonomian bagi pelaku usaha tersebut terasa cepat seiring himbauan pemerintah untuk masyarakatnya agar tetap berada di rumah dalam upaya meminimalisir penyebaran virus COVID-19 ini. Dalam arti pembeli tidak lagi bebas berkeliaran ke pasar dan penjual sepi pembeli. Atau kondisi lain, yakni transaksi ekonomi antara konsumen dan produsen menurun drastis.

Menghadapi situasi ini, pada tanggal 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa hal saat membuka Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 melalui Video Conference di Istana Merdeka. Salah satu yang disampaikan Presiden yakni; \"OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga\" sebagaimana dikutip dari www.setneg.go.id.

Permasalahan baru pun muncul di kalangan masyarakat, utamanya mereka sebagai debitur atau nasabah atau konsumen di bank maupun lembaga keuangan non bank (seperti multifinance atau leasing). Berdasarkan penelusuran di beberapa media online nasional, para nasabah justru mengeluhkan bahwa bank atau leasing masih tetap saja memberlakukan wajib membayar cicilan rutin bulanan. Padahal yang mereka tau mereka mendapatkan keringanan “penundaan cicilan” sekaligus “penurunan bunga” sebagaimana yang disampaikan Presiden.

Menyikapi kesimpangsiuran itu, pihak terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang adanya suatu regulasi yang telah diatur untuk kondisi ini. Sebagaimana dikutip dari lama resmi Otoritas Jasa Keuangan www.ojk.go.id tertuang dalam Peraturan OJK No 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam catatan penulis setidaknya ada 3 (tiga) ketidaksesuaian fakta antara penyampaian Presiden dengan Regulasi yang dikeluarkan OJK dalam menyikapi perihal “penundaan cicilan” ini. Pertama, dalam Peraturan OJK 11 tahun 2020 tersebut, para debitur/ nasabah hanya mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 pilihan opsi sebagai berikut; (1) penurunan suku bunga, (2) perpanjangan jangka waktu, (3) pengurangan tunggakan pokok, (4) pengurangan tunggakan bunga, (5) penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, dan/atau (6) konversi kredit/ pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Tidak ditemukan adanya aturan atau kalimat yang menyebutkan ada opsi “Penundaan Cicilan”. Bahkan jika ditarik dari kalimat Presiden Joko Widodo bukan hanya penundaan cicilan tapi juga penurunan bunga, karena Presiden menyebutkan dan, bukan atau. Artinya satu kesatuan yakni “penundaan cicilan” dan “pengurangan bunga”, bukan memilih salah satu diantaranya.

Kedua, dalam Peraturan OJK tersebut tidak menyebut Perusahaan/ Lembaga Pembiayaan non Bank seperti Multifinance (Leasing). Yang disebut hanyalah Bank. Pada Bab I Pasal 1; “Bank yang dimaksud yakni terdiri dari (1) Bank Umum Konvensional, (2) Bank Umum Syariah, (3) Unit Usaha Syariah, (4) Bank Perkreditan Rakyat, dan (5) Bank Perkreditan Rakyat Syariah.” Sedangkan Presiden fokus untuk membantu pelaku usaha sektor informal seperti tukang ojek, atau sopir taksi yang memiliki cicilan kredit kendaraan. Pembiayaan cicilan kendaraan ini dijalankan oleh Perusahaan Pembiayaan non-Bank seperti Multifinance (Leasing). Ini berarti Peraturan OJK itu belum tepat sasaran dalam menterjemahkan tujuan Presiden.

Ketiga, Peraturan OJK ini ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada tanggal 13 Maret 2020, sedangkan Presiden Joko Widodo baru mengumumkan pada tanggal 24 Maret 2020. Dalam arti, Peraturan OJK ini terbit terlebih dahulu atau 11 hari sebelum Presiden mengumumkan. Sebagian besar publik khususnya para konsumen atau nasabah tentu lebih menyoroti Pidato Presiden itu ketimbang mengetahui terbitnya Peraturan OJK No 11/ 2020 tersebut.

Faktanya hari ini, hampir seluruh bahkan mungkin seluruh pihak Jasa Keuangan/ Pembiayaan Kredit (baik Bank maupun non Bank) tetap meminta cicilan kepada para nasabah/ konsumennya? Sebagaimana diberitakan di banyak media online nasional, tentang banyaknya keluhan dari berbagai nasabah/ debitur terhadap tagihan dari Bank/ Leasingnya.

Dari ketiga hal di atas, penulis berpendapat bahwa OJK belum mengakomodir regulasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni menunda cicilan dan menurunkan bunga selama 1 tahun. Padahal tujuan Presiden adalah untuk meringankan beban pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ditengah mewabahnya virus COVID-19 ini yang semakin hari semakin memperihatinkan. Kondisi perekonomian secara nasional jelas berdampak memburuk di dalam situasi ketidakpastian. Tentu konsumen/ nasabah tidak ada yang bisa mengelak atau menghindar dari situasi ini.

Di luar dari tiga hal tersebut, ada satu poin penting yang tercantum dalam suatu Perjanjian Kredit. Dalam suatu Perjanjian Kredit biasanya ada ketentuan yang mengatur soal “Force Majeure” atau Keadaan Memaksa (atau Overmacht). M. Yahya Harahap (1986) memberikan pendapatnya mengenai akibat dari keadaan memaksa. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, keadaan memaksa telah ditetapkan sebagai alasan hukum yang membebaskan debitur dari kewajiban melaksanakan pemenuhan (nakoming) dan ganti rugi (schadevergoeding) sekalipun debitur telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum/ onrechtmatig.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1244 berbunyi; “Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

KUH Perdata Pasal 1245 berbunyi: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Unsur-unsur Keadaan Memaksa itu meliputi: a. peristiwa yang tidak terduga; b. tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur; c. tidak ada itikad buruk dari debitur; d. adanya keadaan yang tidak disengaja oleh debitur; e. keadaan itu menghalangi debitur berprestasi; f. jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan. g. keadaan di luar kesalahan debitur; h. debitur tidak gagal berprestasi (menyerahkan barang); i. kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapa pun (baik debitur maupun pihak lain); j. debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian.

Dengan demikian, dalam hal terjadinya keadaan memaksa, debitur tidak wajib membayar ganti rugi dan dalam perjanjian timbal balik, kreditur tidak dapat menuntut pembatalan karena perikatannya dianggap gugur/ terhapus. Itulah sebabnya keadaan memaksa disebut sebagai dasar hukum yang membenarkan atau rechtvaardigings-grond.

Begitulah sedikit pendekatan yuridis normatif dan pendekatan masalah melalui perundang-undangan yang dapat disampaikan penulis. Mengenai keadaan memaksa (Force Majeure) ini tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dari kedua pihak (debitur dan kreditur). Sebagai warga Negara yang taat hukum, debitur/ nasabah bisa membawa perkara perdata ini ke Pengadilan. Karena faktanya Lembaga Pembankan/ Pembiayaan belum mempraktekkan “Penundaan Pembayaran dan Penurunan Bunga” sebagaimana arahan/ intruksi Presiden Joko Widodo yang fokus untuk membantu pelaku UMK. Harapannya pasca Putusan Pengadilan, kedua pihak mendapatkan titik terang dan jalan tengah yang terbaik.

Penulis menyadari tulisan ini masih banyak kekurangan di sana sini, karena penulis bukan sebagai pakar hukum maupun berlatar belakang rumpun ilmu hukum yang tentu lebih menguasai persoalan ini secara teori maupun praktek. Tulisan ini berangkat dari fenomena kegelisahan masyarakat, khususnya pelaku UKM, di tengah ketidakpastian situasi perekonomian dalam waktu yang tidak bisa ditentukan kapan berakhir. Semoga tulisan ini memberi referensi tambahan dan pengetahuan bagi yang membutuhkan.

*) Penulis aktif sebagai Pengurus ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) DPW Bengkulu periode 2019-2023, Pengurus HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI) Wilayah Bengkulu Periode 2019-2022, dan sebagai Pemerhati Sosial Ekonomi.

Referensi;

https://www.worldometers.info/coronavirus/country/china/ data diambil pada tanggal 30 Maret 2020, pukul 23.12 wib

https://www.covid19.go.id/situasi-virus-corona/ data diambil pada tanggal 30 Maret 2020, pukul 23.32 wib

https://www.setneg.go.id/baca/index/jaga_daya_beli_dan_permudah_angsuran_kredit_bagi_pelaku_usaha_mikro_dan_kecil data diambil pada tanggal 31 Maret 2020, pukul 01.00 wib.

https://www.kemkes.go.id/article/view/20031500003/status-wabah-corona-di-indonesia-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional.html data diambil pada tanggal 31 Maret 2020, pukul 02.12 wib.

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019.aspx data diambil pada tanggal 31 Maret 2020, pukul 02.47 wib.

  1. Yahya Harahap, S.H., Segi-segi Hukum Perjanjian (Bandung: Penerbit Alumni, 1986), hlm.82-98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: