Pilkada Ditunda, Pemprov Bengkulu dan 8 Pemkab Berpeluang Dijabat Carateker
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu dan 8 Pemerintah Kabupaten di Provinsi Bengkulu berpeluang dijabat carataker gubernur dan bupati, jika wacana tahapan Pilkada serentak yang diagendakan berlangsung 23 September 2020 ditunda akibat dampak bencana nasional corona virus atau Covid-19. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan,saat ini penundaan tahapan Pilkada serentak secara keseluruhan, tengah dibahas dan dikaji KPU RI.
\"Tentu saja saat ini KPU Provinsi Bengkulu masih tetap fokus dengan penundaan 4 tahapan sebagaimana Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) KPU RI. Karena bagaimanapun juga penanggungjawab sepenuhnya terkait masalah ini berada di KPU RI,\" kata Eko, Senin (30/3).
Dilanjutkan Eko, jika tahapan Pilkada secara keseluruhan ditunda hingga setahun, kemungkinan besar memang banyak dampaknya. Termasuk masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya akan dijabat carakater.
\"Yang paling mungkin salah satunya gubernur dan bupati di 8 kabupaten bisa saja dijabat carataker. Tapi yang jelas terkait penundaan yang dimaksud, kita tunggu regulasi terbaru dari KPU RI,\" tegasnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: