Pungli Prona Desa Tumbuan Dilanjutkan

Pungli Prona Desa Tumbuan Dilanjutkan

TAIS,Bengkulu Ekspress - Polres Seluma memastikan melanjutkan penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) uang tebusan pengambilan sertifikat tanah program agraria (Prona) di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

Bahkan, sedikitnya ratusan saksi sudah dimintai keterangan, termasuk mantan kades dan kades ikut dimintai keterangan.

\"Pungli Desa Tumbuaan tetap lanjut kasusnya, buktinya saksi sampai ratusan orang kita mintai keterangan terkait prona tersebut,\" tegas Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK MM kepada Bengkulu Ekspress (BE).

Dijelaskannya, selain memintai keterangan saksi, pihaknya juga kasus ini masih dalam tahap meminta keterangan saksi ahli.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan ekspose kasus di Polda Bengkulu. “Dugaan pungli tetap kita lanjutkan pada 2020 ini, sejauh ini masih tahap memintai keterangan ahli dan keterangan saksi,” tegas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pengusutan yang dilakukan dipastikan tidak akan gegabah. Mengingat seluruh keterangan perangkat desa, kades termasuk warga penerima program prona juga dimintai keterangannya.

Sehingga membutuhkan tenaga ekstra penyidik.“Sejauh ini indikasi penyimpangan masih didalami, sehingga memiliki dua bukti kuat,”pungkasnya.

Data berhasil dihimpun Bengukulu Ekspress dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 persil.

Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi. Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu.

Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: