PT PGE Mengalami Kerugian Rp 350 Juta

PT PGE Mengalami Kerugian Rp 350 Juta

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pipa bor berupa 5 besi sepilar HWDP ukuran 3,5 inch milik PT pertamina Geotermal Energy (PP PGE) Hulu Lais dengan harga Rp 350 juta, hanya akan dijual tersangka pencurian dengan harga Rp 1 juta, kepada pembeli barang bekas.

Hal tersebut diketahu dari hasil pengakuan ke 3 tersangka dari 4 tersangka (1 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari), ketika Polres Lebong melaksanakan press Release penangkapan 3 orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2018 yang lalu, hasil dari Oprasi Musang Nala 2020.

Adapun ke 3 orang tersangka berisinial ST (35) dan DG (37) warga Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan dan FR (30) warga Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan.

Diakui DG (37) salah seorang pelaku, bahwa dirinya bersama ke 3 orang temannya selama ini memang berprofesi sebagai pemulung dan memang sering mencari barang bekas di kawasan HLS B PT PGE Hululais dan memang para security tidak menaruh kecurigaan karena memang telah biasa bertemu.

“Ketika kami mencari barang bekas, kami melihat pipa dan kami bersepakat untuk mencurinya,” jelasnya, kamis (20/02).

Pada saat menjalankan aksinya, ke 4 tersangka memotong 5 besi sepilar HWDp menggunakan gergaji besi dan diangkut menggunakan motor dan masing-masing tersangka membawa 3 buah pipa dengan ukuran lebih kurang 1 meter. “Kami bawa menggunakan motor, setelah selesai kami potong bersama,” akunya.

Setelah berhasil mencuri, para tersangka bersepakat akan menjual besi tersebut ke penampung barang bekas di kawasan Desa Karang Dapo, dengan harga Rp 2.500 per kilogramnya.

Sementara per 3 pipa yang telah dipotong beratnya mencapai 100 kilogram. “Rencana mau kami jual kiloan ke penampung barang rongsokan,” sampainya.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKPB Ichsan Nur SIk mengatakan dari hasil kerja keras anggota Sat Res Poles Lebong, akhirnya ke 3 orang DPO pelaku pencurian berhasil ditangkap, untuk mempetanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Dalam waktu dekat berkas ke 3 tersangka akan kita limpahkan menyusul berkas tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap,” jelasnya, kamis (20/02).

Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan dengan bersekutu. “Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.

Terungkapnya kasus pencurian pipa bor berupa sebanyak 5 besi seplar HWDP ukuran 3,5 inch milik PT PGE Hulu Lais berawal pada hari selasa 02 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, karyawan Pt PGE Hulu Lias bernama Hiras Ridwan dan Zainal Abidin melakukan pengecekan barang berupa pipa besi sepilar.

Pada saat melakukan pengecekan kedua saksi melihat bahwa 5 besi seplar HWDP ukuran 3,5 inch telah hilang dicuri, akibatnya PT PGE Hululais mengalami ketugian sebesar Rp 350 juta.

Mengetahui hal tersebut, Hoiras Napinda (28) yang merupakan karyawan PT PGE Hulu Lais.Melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Lebong Selatan dan akhirnya salahs eorang pelaku berhasil diamankan, sementara 3 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan beru berhasil ditangkap anggoat Sat Res Polres Lebong ketika menggelar Oprasi Musang nala 2020.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: