Daftar PPS Bisa di Kantor Camat

Daftar PPS Bisa di Kantor Camat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mulai melaksanakan retrukmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam penerimaan pendaftaran PPS ini KPU Rejang Lebong memberikan peluang para pendaftar untuk menyerahkan berkas ke kantor kecamatan.

Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo mengungkapkan penyerahan berkas untuk pendaftaran untuk pendaftar PPS melalui kantor camat tersebut berlaku untuk 10 kecamatan yang berada di luar wilayah Kota Curup yaitu Kecamatan Curup, Curup Timur, Curup Tengah, Curup Selatan dan Curup Utara.

\"Meskipun penyerahan berkas bisa dilakukan di kantor camat untuk pendaftar dari kecamatan-kecamatan jauh, namun bila mereka mau menyerahkan langsung ke KPU itu tidak masalah,\" terang Restu.

Kemudian menurut Restu, untuk penyerahan berkas melalui kantor camat untuk pendaftar dari kecamatan jauh tersebut mereka batasi hingga Sabtu (22/2) besok. Setelah itu pendaftar yang akan mendaftar pada tanggal 23 dan 22 Feruari harus langsung mendaftar ke KPU Rejang Lebong.

Karena menurut Restu pada tanggal tersebut tim juga akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas yang diserahkan ke kantor kecamatan.

\"Penyerahan berkas ke kantor camat kami batasi sampai tanggal 22 Februari saja sedangkan untuk tanggal 23 dan 24 Februari harus langsung ke KPU Rejang Lebong,\" paparnya.

Dalam penerimaan pendaftaran PPS ini sendiri, Restu mengaku pihaknya akan mencari minimal enam untuk setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian dari seluruh pendaftaran tersebut akan dilaksanakan seleksi untuk mencari enam besar. \"Setelah mendapat enam besar, tiga besar nanti akan kita pilih menjadi anggota PPS sedangkan tiga lagi sebagai cadangan untuk PAW,\" terang Restu.

Petugas PPS ini nanti, menurut Restu akan bertugas selama delapan bulan yaitu terhitung dari tanggal 23 Maret 2020 sampai 30 November 2020. Selama melaksanakan tugasnya untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong, anggota PPS ini akan mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua kemudian Rp 1,150 untuk anggota.

Dibandingkan dengan honororium atau gaji saat Pemilu serentak lalu, gaji PPS untuk Pilkada mengalami peningkatan karena dalam Pemilu serentak lalu honor untuk ketua PPS sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota Rp 800 ribu.\"Untuk honor memang mengalami peningkatan 33 persen untuk ketua dan 35 persen untuk anggota dibandingkan dengan honor PPS saat Pemilu serentak 2019 kemarin,\" demikian Restu. (251

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: