Proyek Rp 1,2 M Dilirik Kejari

Proyek Rp 1,2 M Dilirik Kejari

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tak kunjung ada kejelasan proses hibah aset berupa rest area \'Bdan Kileak\' di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, membuat Seksi Intel Kejari Lebong melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Data terhimpun, rest area \'Bdan Kileak\' yang merupakan proyek Pemprov Bengkulu sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2018 ini dikerjakan CV Tapan Permata Konstruksi.

Dalam pengerjaannya ada beberapa item yang dibangun seperti musala, bangunan kios pedagang, letter icon dan toilet.

Akan tetapi meski sudah selesai dibangun tahun 2019 yang lalu, Pemprov Bengkulu baru mau melakukan proses hibah.

Akan tetapi Pemkab Lebong menolak hibah tersebut, karena kondisi bangunan yang telah banyak mengalami kerusakan.

Bahkan dalam proses Pulbaket, Seksi intel Kejari Lebong telah memanggil setidaknya 4 orang untuk diminta klarifikasi atau wawancara yaitu 2 pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu yaitu RP yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan GU selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu selasa (18/02) 2 pejabat Pemkab Lebong juga telah diminta datang ke Kejari yaitu Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama MSi dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong, Yulizar SH.

Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat SH MH, membenarkan telah ada 4 orang pejabat yang diminta hadir di Kejari untuk mengikuti wawancara, perihal masalah pembangunan hingga belum dilakukannya proses hibah.

“Kita tahu Pemkab Lebong menolak proses hibah dari Pemprov dan kita pertanyakan kenapa mereka menolak,” jelasnya, selasa(18/2).

Untuk permintaan menghadiri undangan diwawancara masalah rest area, Imam mengatakan, untuk sementara waktu cukup memanggil 4 orang, masing-masing dari Pemprov dan Pemkab.

Namun, jika nantinya dibutuhkan untuk penambahan, maka pihaknya kembali akan memangil orang-orang yang berkaitan dengan masalah rest area.“Kita panggil 4 orang terlebih dahulu, nanti jika dibutuhkan kembali akan kita panggil,” sampainya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebong, Yulizar SH, mengatakan untuk masalah hibah rest area \'Bdan Kileak\', pihaknya pernah mendapatkan surat dari DPKPP Provinsi.

“Intinya mereka ingin menyerahkan aset tersebut ke Dinas Perkim,” ujarnya.

Dari surat yang telah diterima, langsung disampaikan ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, karena seharusnya, hibah yang dilakukan antara Gubernur Bengkulu dengan Bupati Lebong.“Namun untuk rest area ini antara Kadis PKPP Provinsi dengan Kadis Perkim Lebong,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: