Dituding Langkahi Tugas Satpol PP Kota Terkait Penertiban Baliho, Satpol PP Provinsi Punya Kewenangan

Dituding Langkahi Tugas Satpol PP Kota Terkait Penertiban Baliho, Satpol PP Provinsi Punya Kewenangan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo pada 5 Februari mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu menertibkan baliho dan spanduk di Kota Bengkulu.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai instruksi dari Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah pada rapat beberapa hari yang lalu terkait himbauan penertiban baliho dan spanduk yang sudah habis jangka waktu dan juga tidak sesuai tempat pemasangannya.

\"Baliho/spanduk yang ditertibkan itu terutama di lokasi yang membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu ketertiban, mengurangi keindahan dan kenyamanan. Karena baliho yang sudah rusak dan kadaluarsa,\" ungkap Kepala Satuan Polisi Satuan Pamong Praja Murlin Hanizar saat dihubungi Bengkuluekspress.com via Whatshap, Senin (3/2).

Terkait adanya tudingan miring Satpol PP Provinsi melangkahi tugas Satpol PP Kota, lanjut Murlin, memang Satpol PP Kota Bengkulu yang bertanggung jawab langsung. Tetapi, Satpol PP Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan penertiban itu.

\"Pol PP Provinsi Bengkulu juga punya kewenangan untuk melaksanakan penertiban. Karena kita punya Perda Tranmas dan Tibum, dan Gubernur juga pada tahun 2018 sudah menerbitkan Edaran Kepada Bupati/walikota dan swasta se Provinsi tentang pemasangan media luar ruang,\" pungkasnya.

Selain itu, juga Penertiban, bukan baliho dan spanduk saja yang ditertibkan, tetapi gerobak serta pedagang kaki lima yang berada di trotoar juga disingkirkan karena dianggap mengganggu pejalan kaki dan kerapian Kota.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: