4 Terdakwa Pakdin Divonis 1,5 Tahun
TUBEI, BE - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Begkulu, keempat orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (pakdin) tahun 2010 lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jum\'at (15/2) lalu.
Keempat terdakawa Suharmun, H Toni, Atta Dianata dan Gusti Rahmat divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan korupsi Pakdin, Bastian Subuh SH saat dikonfirmasi wartawan kemarin membenarkan hal tersebut. Meski 4 terdakwa sama-sama divonis penjara 1 tahun 6 bulan, Bastian mengatakan, untuk dendanya hakim menjatuhkan berbeda.
Terdakwa Suharmun didenda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, . terdakwa Atta didenda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan, terdakwa H Toni denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, sementara terdakwa Gusti Rahmat didenda sebesar Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan.
\"Setelah putusan ini, kemungkinan kita akan lakukan banding atas vonis tersebut. Namun kita lihat saja nanti apakah kita lakukan banding apa tidak,\" kata Bastian.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2010 dengan anggaran sebesar Rp 702 juta di Bagian Perlengkapan Setkab Lebong ini terungkap setelah dilaporkan secara resmi oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) kepada pihak Polres Lebong.
Diduga, pengadaan pakaian dinas ini tidak sesuai dengan RAB. Harga dasar pakaian dinas tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang tertera di RAB proyek tersebut. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp 282 juta dalam kasus ini.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: