5 Kecamatan Dipasang Internet Gratis //Untuk Mendukung Program E-Government

5 Kecamatan Dipasang Internet Gratis //Untuk Mendukung Program E-Government

LEBONG, bengkuluekspress.com – Belum terkoneksi dengan kabel Fiber Optic (FO), sebanyak 5 Kantor Kecamatan dari total 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, akan dilakukan pemasangan internet gratis oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Lebong. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menunjang Program E-Government yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Adapun 5 Kantor Camat yang akan dipasang internet gratis yaitu Kecamatan Pinang Berlapis, Uram Jaya, Bingin Kuning, Topos dan Kecamatan Rimbo Pengadang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Lebong, Donni Swabuana ST MSi mengatakan bahwa saat ini memang masih ada Kecamatan yang belum ada jaringan FO sehingga beberapa kawasan menjadi kawasan blank spot.

“Dari hasil pendataan yang dilakuan, ada 5 Kecamatan yang masuk daerah blank spot,” jelasnya, kemarin (23/01).

Untuk itulah di tahun ini, pihaknya akan melakukan pemasangan internet secara gratis dengan cara dipasang alat Manggoesky yang merupakan salah satu alat yang bisa secara langsung terhubung dengan satelit, sehingga nantinya akan membantu Kecamatan untuk mengatasi masalah blank spot.

“Kawasan di 5 Kantor camat masih blank spot, sedangkan 7 Kecamatan berada di jalur kabel FO,” sampainya.

Dimana saat ini, Pemkab Lebong terus berupaya menciptakan pemerintahan yang berbasis elektronik atau E-Government. Dimana untuk menjalankan tersebut, hanya bisa jika terkoneksi dengan jaringan internet. “Dengan dipasangnya Manggoesky, nantinya ke 5 OPD akan bisa mendukung program tersebut,” ujarnya.

Apalagi di tahun 2020 ini, Pemkab Lebong telah mulai menerapkan 3 aplikasi baru dalam melakukan pelaporan untuk penilaian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan secara online. Dengan demikian akan meminimalisir terjadinya manipulasi data dalam pelaporan serta mampu mengurangi penggunaan kertas dalam melakukan pelaporan. “Nantinya masing-masing OPD bisa melaporkan laporan yang diminta secara online,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: