Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Gubernur Siap Memperjuangkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah memperjuangkan agar guru honorer bisa jadi PNS tanpa harus melalui tes CPNS. Hal ini menanggapi permintaan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35 Plus. “Kita dukung penuh, agar guru honorer yang umurnya lewat 35 tahun, bisa jadi PNS, tanpa melalui tes. Ini kebijakan pusat. Prinsip, kita akan berikan dukungan,” terang Rohidin kepada BE, usai menerima audiensi belasan guru honorer dari GTKHNK 35 Plus di ruang rapat kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (13/1).

Termasuk memiliki pengalaman kerja menjadi guru, juga bisa menjadi pertimbangan menjadi PNS. Tidak hanya gubernur, bupati dan walikota nantinya, juga memberikan dukungan yang sama. Agar pemerintah pusat bisa memperhatikan rencana tersebut. Begitupun memita kepada pemerintah pusat, untuk melakukan rekrutemen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Prinsipnya, kita mendukung penuh,” tambahnya.

GTKHNK 35 Plus yang juga menutut, kejelasan Surat Keputusan (SK) gubernur dan gaji Rp 1 juta perbulannya itu, menurut Rohidin, hal ini masih dipersiapkan. Agar nantinya, tidak ada lagi, guru honor yang terlewat, tidak mendapatkan SK. “Segara ditetapkan, SK penetapannya,” papar Rohidin.

Saat ini, menurut Rohidin, pemprov tinggal menyiapkan formulasi agar gaji yang diterima oleh guru honorer yang jadi kewenangan pemprov, yaitu guru SMA/SMK dan SLB, itu bisa dibayarkan melalui rekening. Dengan demikian, pembayaran gaji bisa lebih terjamin dan memudahkan guru honorer memperoleh gaji bulanan. “Masih kita koordinasikan, agar pembayaran gaji nanti bisa melalui rekening,” bebernya.

Tidak hanya guru SMA/SMK sederajat, guru honoror SD dan SMP yang jadi kewenangan kabupaten/kota, kedepan bisa sama dengan guru honorer pemprov, mendapatkan gaji Rp 1 juta perbulannya. Karena salama ini, gaji guru honorer itu ada yang Rp 100 ribu, hingga Rp 300 ribu perbulannya. “Saya akan buat surat edaran kepada bupati/walikota. Guru honorer SD, SMP bisa diperhatikan, dengan membuat kebijakan seperti pemprov. Tetapi tetap melihat kekuatan keuangan daerah. Sebenarnya, bisa memungkinkan, asalkan dibicarkan dengan DPRD,” jelas Rohidin.

Agar guru honorer tidak diganti-ganti, menurut Rohidin dirinya sudah membuat kebijakan mengingat. Guru honorer tidak boleh diberhentikan dan diganti dengan orang lain, tanpa alasan yang jelas. Jika terjadi, dirinya tidak segan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah maupun kepala dinasnya sekalipun. “Yang tidak boleh itu diberhentikan, diganti dg orang lain. Itu tidak boleh. Jangan akal-akalan, saya paham betul soal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua GTKHNK 35 Plus Provinsi Bengkulu, Yusak STh mengatakan, guru honorer yang sudah 35 tahun ini, untuk dijadikan K2 sudah tidak masuk lagi. Apalagi mau jadi guru PNS, sudah lewat dari umur, artinya tidak bisa lagi. “Memang ini kebijakan pemerintah pusat, agar kami ini bisa jadi PNS, tanpa harus tes,” ungkap Yusak.

Termasuk pemerintah bisa mengaji, guru honorer setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga kesejahteraan guru honorer bisa terjamin. Karean selama ini, masih ada guru honorer yang digaji Rp 100 ribu setiap bulannya. “Tunjangan fungsional juga tidak jelas, kadang 3 bulan sekali. Terus kami juga terkadang dipandang sebelah mata dibanding dengan PNS, padahal secara kinerja, honorer itulah yang sering dipakai,” tuturnya.

Untuk itu, semua tuntutan yang diberikan itu nantinya, bisa diperhatikan oleh Gubernur Bengkulu. Agar tidak ada ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh guru honorer. Karena guru honorer juga manusia yang butuh diperhatikan oleh pemerintah, sebagai imbalan memberikan pendidikan kapada penerus bangsa. “Kami minta nasib kami ini diperhatikan. Agar kesejahteraan kami bisa terjamin,” tandas Yusak. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: