Tujuh Tersangka Curanmor Diringkus
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus 7 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan tersangka dilakukan dari pukul 18.00 WIB Senin (9/12) sampai pukul 02.00 WIB Selasa (10/12). Para terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Gading Cempaka AKP Chusnul Qomar SIK didampingi Kanit Reskrim, Ipda Moganara Handrita mengatakan, Tujuh orang tersangka ini masing-masing berinisial, KH (22) dan AP (18) warga Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. TS (21) dan YD (22) warga Kabupaten Empat Lawang. AS (18) dan BG (18) warga Kota Bengkulu serta AP (16) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
\"Tersangka tujuh orang ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengawasi, ada yang mengambil motor dan ada yang menjual. Mereka kita tangkap di lokasi berbeda. Ada yang ditangkap di Kota Bengkulu dan di luar Kota Bengkulu,\" jelas Kapolsek.
Tujuh tersangka tersebut mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol BG 4511 GO milik M Puja Rizawa (21) yang terparkir di dalam rumah kosan di Jalan Muuseum, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Tujuh orang pelaku berbagi tugas, ada yang mencuri, mengawasi. Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersangka langsung membawa lari motor itu ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan untuk dijual.
\"Sepeda motor korban diparkirkan di teras, pelaku masuk membuka pagar dan langsung mencuri sepeda motor,\" imbuh Kapolsek.
Sepeda motor tersebut dijual Rp 2 juta ke daerah Kecamatan Sikap, Kabupaten Empat Lawang. Uang hasil penjualan dibagi Rp 200 ribu per orang, sisa uang yang sudah dibagi-bagi digunakan untuk membeli rokok dan miras. \"Uang hasil penjualan dibagi Rp 200 ribu satu orang, sisanya untuk senang-senang,\" pungkas Kapolsek. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: