Sebelum Tewas Dibacok, Zarnobi Pernah Dihukum Akibat Membacok Warga
TALO, bengkuluekspress.com - Pelaku Zarnobi (45) pelaku pembacokan empat orang tetangganya di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, semasa hidup juga pernah ditangkap polisi dan divonis penjara dalam kasus yang sama.
Bahkan, diketahui pernah menjalani pengobatan terkait kejiwaan namun beberapa kali mengamuk saat penyakitnya kambuh. Hal ini disampaikan oleh Haryanto, masih keluarga Zarnobi. yang juga tinggal di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
\"Dia stress, saya pernah juga mengantarnya mengambil obat di rumah sakit jiwa, pakai mobil saya hampir tiap bulan kalau dulu,\" jelas Hariyanto.
Ditambahkan Hariyanto, sehari harinya pelaku berkomunikasi dan bersosialisasi dengan warga. Namun disisi lain ia juga pernah kambuh, meski tidak separah kejadian Senin (9/12) pagi.
\"Dia ini ada sekali sekali setahun sekali ngamuk, kalau sering itu tidak. Kalau sehat normal dia, campur (bergaul) dengan masyarakat dia\" jelas Hariyanto.
Bebernya, pelaku juga diketahui pernah menjalani hukuman, karena melakukan penganiayaan di Pasar Serambi Gunung. Namun usai menjalani hukuman ia kembali ke masyarakat. \"Ya kalau kemarin itu kan pernah bacok orang di pasar, sempat dihukum 11 bulan, sehat itu dia, kalau ngamuk seperti ini sampai membabi buta baru ini\" jelasnya singkat.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: