Tahun 2020 Pengadilan Agama Terapkan “Cerai Online”

Tahun 2020 Pengadilan Agama Terapkan “Cerai Online”

\"\"

KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com- Di 2020 mendatang, Pengadilan Agama (PA) Bengkulu akan menerapkan sistem aplikasi berbasis online. Ada 9 aplikasi unggulan PA yang akan dilaunching di 2020 mendatang, salah satunya aplikasi untuk proses persidangan cerai.

Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Negeri Bengkulu, Drs Husniadi, Senin (26/11). Hal ini dilakukan sebagai langkah memenuhi visi misi Mahkamah Agung RI agar masyarakat bisa merasakan kemudahan-kemudahan dan jika tak ada halangan dapat terealisasi pada 2020 mendatang.

\"Aplikasi berbasis online ini gunanya untuk menciptakan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi, merealisasikan dan mengaplikasikan apa yang telah dicanangkan pimpinan Mahkamah Agung. Untuk 2020 mendatang, perceraian bisa melalui aplikasi tanpa harus ke kantor Penggadilan Agama, nantinya proses persidangan cerai bisa diakses melalui aplikasi notifikasi perkara atau melalui aplikasi informasi perkara dan informasi produk, dengan kata lain, proses perceraian pun bisa dilakukan di rumah,\" kata Husniadi.

Selain itu, kesembilan aplikasi lainnya yaitu aplikasi informasi perkara dan informasi produk, aplikasi antrian sidang, aplikasi verifikasi data kemiskinan (kerjasama dengan AIPJ dan TNP2K), command center badilag, aplikasi e-Eksaminasi, aplikasi PNPB, E- register perkara, E-keuangan perkara

Aplikasi tersebut sejak dicanangkan Oktober lalu, kini sudah mulai disosialisasikan ke semua penggadilan yang ada. terkhusus untuk PA se- Provinsi Bengkulu sudah disosialisasikan pada 19 Oktober lalu.

Selain itu, ia mengatakan, untuk menggajukan perceraian, mulai dari proses pendaftran sampai dengan kepelaksanan persidangan, tidak harus secara fisik datang kepenggadilan, bisa melakukan komunikasi langsung berproses melalui aplikasi, sampai proses pembuktian online dengan catatan harus memiliki email tersendiri jika harus melaukan perceraian secara online. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: